Kapolres Bintan Pastikan Kasus Limbah B3 di Tanjunguban Diproses Usai Penetapan Legislatif
Oleh : Harjo
Kamis | 18-04-2024 | 14:24 WIB
B3.jpg
Tanki membuang limbah cair B3 ke semak belukar di Tanjunguban Selatan, Kabupaten Bintan. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kasus pembuangan limbah B3 di semak belukar Tanjunguban Selatan pada tahun 2023 lalu, yang ditangani Polres Bintan, akan dilanjutkan usai penetapan hasil Pemilihan Legislatif.

Hal ini ditegaskan Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, Kamis (18/4/2024). Di mana, penanganan kasus limbah B3 itu sempat terkendala lantaran pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban nyaleg pada Pemilu 2024 ini.

Sesuai dengan regulasi maka penanganan perkara yang sudah masuk tahapan penyidikan terpaksa ditunda hingga usai pelaksanaan Pemilu. "Menunggu selesai tahap penetapan hasil Pileg dan Pilpres," ujar AKBP Riky Iswoyo.

Polres Bintan dalam menangani kasus pembuangan limbah B3 ini sudah melakukan berbagai proses, mulai pengumpulan barang bukti, penyelidikan, serta cek sampel limbah hingga keluarnya hasil Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri yang menyatakan limbah tersebut positif limbah B3.

Selanjutnya, penyidik Polres Bintan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan. "Sebelumnya gelar perkara dan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, lalu proses pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus tersebut," ungkap Kapolres Bintan, kala itu.

Sejak peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan, sejumlah saksi dilakukan pemeriksaan, baik sopir mobil tanki bersama rekannya, saksi lainnya hingga pemilik lahan yang dijadikan lokasi pembuang limbah, baik di lahan milik PT Surya Bangun Pertiwi (SBP) Lobam dan pemilik lahan wilayah Kelurahan Tanjunguban Selatan, serta pihak terkait lainnya.

"Untuk penetapan tersangka, tunggu hasil perkara oleh penyidik Polres Bintan," terangnya.

Sebagaimana diketahui, kasus pembuangan limbah ini, bergulir sejak Maret 2023 lalu, Satreskrim Polres Bintan, sempat mengamankan seorang sopir truk mobil tangki berinisial YK (36) dalam perkara pembuangan limbah cair diduga B3 di semak belukar Tanjunguban. Dari hasil pemeriksaan YK, dirinya mengaku disuruh seseorang untuk membuang limbah cair tersebut. Sekali membuang, YK menggunakan truk tangki kapasitas 5 ton dengan upah Rp 300 ribu.

Editor: Gokli