Sharing Soal Pelayanan Publik, Ombudsman Kepri Terima Kunjungan Konjen Singapura
Oleh : Aldy
Jum\'at | 15-03-2024 | 14:04 WIB
Lagat-Konsul-Sing.png
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari, didampingi Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan, Cindy M Pardede, bersama Wakil Konsulat Jenderal (Konjen) Singapura, Bynes Liau, di Kantor perwakilan Ombudsman Kepri, Batam, Rabu (13/3/2024). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menerima kunjungan kerja Wakil Konsulat Jenderal (Konjen) Singapura, Bynes Liau, di Kantor perwakilan Ombudsman Kepri, Batam, Rabu (13/3/2024).

Kunjungan tersebut merupakan kunjungan kedua kalinya dengan misi yang sama yaitu menanyakan apabila ada permasalahan pelayanan publik yang dilaporkan kepada Ombudsman oleh Warga Negara (WN) Singapura.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari, didampingi Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan, Cindy M Pardede, membeberkan terkait hak Warga Negara Asing (WNA) dapat melakukan konsultasi maupun pelaporan terkait pelayanan publik ke Ombudsman RI selama memiliki KITAS/KITAP.

"Jika ada KITAS/KITAP, WNA termasuk WN Singapura dapat melapor ke Ombudsman. Bisa dilakukan sendiri maupun dikuasakan, seperti ke lawyer," ucap Lagat, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/3/2024).

Sejauh ini, lanjutnya, tidak banyak WN Singapura yang membuat laporan maupun sekedar berkonsultasi. "Pada tahun 2023 ada satu laporan dari WN Singapura dikuasakan kepada Lawyer dengan substansi mengenai laporan polisi pada tahap penyidikan/ penyelidikan di Kepolisian Daerah Polda Kepri, tapi saat ini sudah ditutup atau di SP3 kan," ungkap Lagat, di hadapan Wakil Konsulat Jenderal Singapura, Bynes Liau yang saat itu didampingi oleh jajaran.

Selain membahas laporan, dalam pertemuan tersebut antara Ombudsman RI Perwakilan Kepri dengan Konjen Singapura berbagi informasi terkait isu pelayanan publik.

Lagat berharap agar Konsulat Singapura di Batam dapat memfasilitasi akses Ombudsman RI Perwakilan Kepri kepada investor atau WN Singapura untuk melakukan sosialasi terkait hak pelayanan publik WNA di Indonesia. Selain itu juga mengadakan sharing session lanjutan terkait penerapan pelayanan publik.

"Mengingat Singapura yang menjadi salah satu kiblat pelayanan publik di dunia, kami harap dapat melakukan sharing dengan Pemerintah Singapura melalui Konjen di Batam membahas pelayanan publik. Sehingga ada pelajaran yang mungkin dapat kami sampaikan kepada penyelenggara pelayanan publik di Kepri," pungkasnya.

Editor: Gokli