Terbanyak dari China dan Malaysia, Masuk Lewat Bandara Hang Nadim Batam

Balai Karantina Kepri Musnahkan 1,9 Ton Lebih Tumbuhan dan Hewan Media Pembawa Penyakit
Oleh : Redaksi
Kamis | 14-03-2024 | 15:44 WIB
pemusnahan-tumbuhan-hewan.jpg
Proses pemusnahan MP HPIK dan MP OPTK, hasil penindakan periode Januari - Maret 2024 di Balai Karantina Kepri, Kota Batam. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau telah melakukan pemusnahan lebih dari 1,9 ton barang tumbuhan dan hewan yang masuk ke Batam melalui Bandara Internasional Hang Nadim.

Tindakan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Ayat (1) yang mengatur tentang Media Pembawa Hama Penyakit Ikan Karantina (MP HPIK) dan Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (MP OPTK).

"Kami sebagai institusi penyelenggara karantina, akan melindungi keamanan dan kesehatan manusia, terutama terhadap barang-barang yang masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi izinnya," ujar Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepri, Badan Karantina Indonesia, drh Herwintarti, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/3/2024).

Lebih lanjut, Herwintarti memaparkan, proses pemusnahan dilakukan di Incinerator BKHIT Kepulauan Riau, Jalan KH Ahmad Dahlan, Sei Temiang, Sekupang, Batam. Barang-barang tersebut merupakan hasil tindakan penahanan karantina mulai dari 1 Januari 2024 hingga 10 Maret 2024.

Jenis barang yang dimusnahkan meliputi Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (MP HPHK) seperti Daging Babi Olahan, Daging Ayam Olahan, Daging Bebek Olahan, Olahan Kulit Babi, Telur Ayam, dan Jerohan Sapi Olahan, dengan total berat sekitar 49,44 kilogram. Barang-barang tersebut berasal dari Malaysia dan Cina dan disita di Bandara Hang Nadim karena tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari negara asal.

Selain itu, Balai Karantina juga mengamankan Media Pembawa Hama Penyakit Ikan Karantina (MP HPIK) berupa Ikan Asap asal Cina dengan berat 1 kilogram, serta Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (MP OPTK) seperti Melon, Stroberi, Bayam, Brokoli, Tomat, Beras, Anggur, Apel, Jeruk, Kacang Tanah, Pisang, dan Persik dengan total berat sekitar 46,6 kilogram.

"Kami mengamankan kedua komoditas ini dari penumpang pesawat yang berasal dari negara China dan Malaysia," papar Herwintarti.

Selain menahan barang bawaan penumpang pesawat, Balai Karantina juga menahan barang kiriman dari luar yang masuk ke Batam, seperti bawang putih seberat 1.075 kilogram dari China, Jeruk seberat 400 kilogram, dan Paprika seberat 360 kilogram.

"Media pembawa OPTK pada saat pemasukan tidak dilengkapi dengan sertifikat dari negara asal, dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, ditemukan OPTK dari golongan cendawan yaitu Sthemphylium vesicarium yang termasuk OPTK Golongan II. Sehingga totalnya ada sekitar 1.881,6 kilogram," pungkasnya.

Editor: Gokli