Rutan Batam Beri Remisi Khusus Perayaan Hari Raya Nyepi 2024
Oleh : Irwan Hirzal
Senin | 11-03-2024 | 17:40 WIB
Remisi-Nyepi1.jpg
Karutan Batam, Faizal Gerhani Putra (kiri) menyerahkan remisi Hari Taya Nyepi kepada warga binaan. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Rutan Batam menggelar acara pemberian remisi khusus dalam rangka Hari Raya Nyepi tahun 2024, Senin (11/3/2024).

Dalam acara ini, Rutan Batam memberikan pengurangan masa pidana (remisi) kepada satu orang Warga Binaan, terdiri dari RK 1 selama 15 hari, yang memenuhi syarat untuk mendapat pengurangan hukuman.

Penyerahan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia tentang Remisi Hari Raya Nyepi Tahun 2024 secara langsung dilakukan oleh Karutan Batam, Faizal Gerhani Putra.

"Pemberian remisi ini bukan hanya sebagai kemudahan untuk mendapatkan kebebasan lebih cepat, tetapi juga sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas diri dan memotivasi Warga Binaan agar kembali memilih jalan kebenaran," ujar Putra.

Ia juga menekankan bahwa remisi diberikan kepada Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, serta telah aktif mengikuti program pembinaan yang tersedia di Rutan Batam.

"Harapannya, pemberian remisi ini dapat meningkatkan motivasi Warga Binaan untuk terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik di masa yang akan datang," pungkasnya.

Editor: Yudha