Mina dan Kelvin DPO

Bareskrim Polri Tetapkan Yuwanky Tersangka Penggelapan, Dicekal ke Luar Negeri
Oleh : Aldy Daeng
Jumat | 08-03-2024 | 17:40 WIB
0803_yuwangki-tsk_020923498.jpg
Pengusaha ternama Kota Batam, Yuwangki dikabarkan menjalani pemeriksaan di unit Reskrim Polresta Barelang, Kamis (13/1/2022). Yuwangki (kemeja putih) saat meninggalkan Ruang Satreskrim Polresta Barelang.

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya menetapkan pengusaha terbama di Batam, Yuwanky, jadi tersangka tindak pidana penggelapan. Ia ditetapkan senagai tersangka, usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, bebera waktu lalu.

Penetapan Yuwangki sebagai tersangka kasus penggelapan diungkapkan kuasa hukum Amat Tantoso, Norayanti Simaremare, saat ditemui di bilangan Batam Centre, Jumat (8/3/2024).

"Setelah diberikan surat, pengusaha asal Batam itu sudah dipanggil dan diperiksa. Informasi yang kami peroleh pengusaha tersebut (Yuwanky) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Norayanti, sambil menunjukkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No B/86/l/RES.1.9./2024 kepada BATAMTODAY.COM.

"Di SP2HP, tertulis 3 orang tersangka yakni pengusaha Batam Yuwanky, Mina (DPO) dan satu warga negara (WN) Malaysia Hong Koon Cheng alias Kelvin. Ada laporan PPATK, Bareskrim juga sudah berkordinasi dengan JPU," sambung Nora, sapaan akrabnya.

Nora menjelaskan, surat pemanggilan Bareskrim Polri untuk pengusaha tersebut diantar langsung ke rumah tersangka. Termasuk surat yang ditujukan kepada tersangka lain yang bernama Mina, akan tetapi saat personil Bareskrim tiba di rumah Mina, yang bersangkutan tidak ada di rumah. Bahkan keluarga dekatnya pun tidak mengetahui keberadaan Mina.

"Mina ini dulu orang kepercayaan klien saya (Amat Tantoso), dia yang mentransfer uang dengan jumlah yang besar ke Yuwanky, atas permintaan WN Malaysia," sebutnya.

"Ini tindak pidana penggelapan, pasal yang disangkakan dalam surat itu yakni Pasal 374 KUHPidana atau pasal 378 KUHPidana Jo pasal 55 KUHPidana 56 KUHP," sambungnya.

Nora memaparkan, sebelum penetapan tersangka, pihak Bareskrim sudah melakukan penyelidikan kasus yang sudah terjadi sejak 2019 lalu. Untuk itu, ia sangat mengapresiasi kinerja Polri dalam hal ini Bareskrim, sehingga kasus ini bisa terungkap secara detail dan mendapatkan bukti yang sah hingga penetapan tersangka.

Terlebih surat yang dilayangkan tidak dikirim melalui pengiriman surat pada umumnya, akan tetapi surat tersebut diantar langsung ke rumah tersangka, termasuk ke rumah Mina, yang saat ini DPO.

"Yuwanky diperiksa di Bareskrim Jakarta. Terkait status penahanan, saya tidak bisa mengatakan tersangka ditahan atau belum. Yang jelas tersangka sudah dicekal," sebut Nora.

Begitu juga terkait WN Malaysia tersebut, Ia juga belum bisa berkomentar banyak, sebab hal itu masih berproses di Bareskrim, dan tentunya itu berhubungan dengan dua negara.

"WN Malaysia itu saya tidak bisa berkomentar banyak, itu masih wewenang Bareskrim. Yang jelas ada aliran dana yang mengalir," ungkapnya.

Disinggung terkait jumlah kerugian yang dialami kliennya. Nora tidak mengetahui secara spesifik, yang jelas menurutnya nilainya miliaran rupiah. Termasuk beredarnya informasi adanya mobil mewah yang dibeli dari hasil uang penggelapan tersebut, sebab ia belum memiliki data yang konkret terkait itu.

"Kerugian secara spesifik saya belum tau, yang jelas miliaran. Terkait mobil mewah yang tersebar itu saya tidak tau pasti, memang saya pernah lihat mobil itu sekilas,tapi kan saya belum dapat datanya, jadi saya beli bisa berkomentar banyak terkait itu," pungkas Norayanti Simaremare.

Editor: Yudha