PT Laut Mas Didatangi Seratusan Preman, James: Ini Tak Baik untuk Investasi, Polisi Harus Bertindak
Oleh : Aldy
Sabtu | 03-02-2024 | 13:40 WIB
James-SS.jpg
Kuasa hukum PT Laut Mas, James Sumihar Sibarani, saat konferensi pers di Kawasan Nagoya Kota Batam, Jumat (2/2/2024). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kuasa hukum PT Laut Mas, James Sumihar Sibarani, menyayangkan tindakan seraturan preman yang mendatangi kantor pelayaran di Kawasan Union Batu Ampar pada November 2023 dan Januari 2024 lalu.

Seratusan preman yang mendatangi kantor PT Laut Mas itu disebut merupakan suruhan pihak oleh exPT Pelayaran Alkan Abadi pada 23-24 November 2023 (peristiwa pertama), kemudian pada 22 Januari 2024 (peristiwa kedua), lalu pada 29-30 Januari 2024 (peristiwa ketiga).

James menegaskan, kiranya exPT Pelayaran Alkan Abadi menempuh jalur hukum, bukan melakukan tindakan premanisme dengan mendatangkan massa ke PT Laut Mas. Sebab, cara-cara presmanisme bisa meresahkan investor dalam berinvestasi di Kota Batam.

"Saya sarankan tempuh jalur hukum, bukan pakai cara seperti ini. Ini bisa menjadi preseden buruk terhadap iklim investasi di Batam," tegas James, saat ditemui di kawasan Nagoya, Jumat (2/2/2024) sore.

Ia menjelaskan, perusahaan pelayaran (PT Pelayaran Alkan Abadi) sudah dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No.: 19/PKPU/2016/PN.SBY pada tanggal 12 Januari 2017. Artinya PT Pelayaran Alkan Abadi dengan segala akibat hukumnya sudah tidak dapat melakukan tindakan perbuatan hukum, yang mana perusahaan tersebut sudah dibubarkan atau exPT.

"exPT Pelayaran Alkan Abadi yang berkedudukan di Surabaya, saat ini tidak ada hubungan hukumnya dengan PT Laut Mas yang berkedudukan di Kota Batam," tegas James.

Atas dasar itu, James melanjutkan, tindakan dengan mendatangkan lebih dari seratus massa dalam tempo beberapa kali itu merupakan tindakan premanisme. "Jika mereka datang lagi, kami meminta kepada aparat kepolisian agar menindak tegas terhadap aksi premanisme. Siapapun harus patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia," ucap dia.

Dikatakannya, adapun tujuan perusahaan yang sudah pailit itu ke PT Laut Mas, adalah untuk menagih piutang yang tanpa memliki dasar hukum. James pun membantah kalau PT Laut Mas memiliki tunggakan utang kepada PT Pelayaran Alkan Abadi dengan subjek penjualan dua unit kapal.

"Dua kapal yang mereka tagih itu, sudah dibayar lunas oleh PT Laut Mas, berdasarkan akta jual beli yang disahkan di notaris, dengan nomor akta 43 dan 44. Dalam akta tersebut tertulis, 2 unit kapal tersebut telah dibayarkan lunas," jelasnya.

Di saat bersamaan, James juga memberikan klarifikasi, terkait pernyataan yang disampaikan Joseph Djaja Arif alias Iwan serta Apin yang mengaku selaku Perwakilan dari ALFI/ILFA (Asosiasi Logistik & Forwarder Indonesia/ Indonesian Logistics & Forwaders Association) di media.

"Sesuai ketentuan dalam Penjelasan UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, klien saya PT Laut Mas Batam tetap wajib dianggap tidak bersalah. Saya sarankan kepada Joseph Djaja Arif alias Iwan, agar menempuh jalur hukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku," tegas James.

"Jangan melakukan tindakan aksi premanisme yang sudah 3 kali melakukan pemalangan di pintu akses keluar masuk dengan cara memarkirkan kendaraan mobil, sehingga kendaraan mobil klien saya tidak dapat beroperasi dan menyebabkan kerugian," sambungnya.

James menambahkan, pihaknya juga meminta kepada pihak kepolisian agar menindak tegas tindakan aksi-aksi premanisme yang membuat pelaku usaha dan masyarakat di Kota Batam tidak nyaman.

"Bapak Joko widodo selaku Presiden RI dan Bapak Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri sudah memberikan atensi terhadap aksi-aksi premanisme. Terlebih kita akan memasuki pesta demokrasi 14 Februari 2024 mendatang," pungkas James Sumihar Sibarani.

Editor: Gokli