CV Cipta Kajima Tuntut Sisa Tagihan Proyek Jalan Rp 4,5 Miliar ke Dinas Bina Marga SDA Batam
Oleh : Aldy
Jumat | 02-02-2024 | 14:48 WIB
Suparman-Kontraktor.jpg
Komisaris CV Cipta Kajima, Ir Suparman. (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - CV Cipta Kajima, salah satu kontraktor, menuntut Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (SDA) Batam, segera membayar sisa tagihan pengerjaan pelebaran jalan dua lajur di depan Komplek Greeland Batam Center tahun 2022, sebanyak Rp 4,5 miliar.

Sisa tagihan itu, hingga saat ini belum juga dibayarkan. Padahal, proyek tersebut sudah selesai di tahun 2022 lalu.

Komisaris CV Cipta Kajima, Ir Suparman, menjelaskan pihaknya selalu dipersulit Dinas Bina Marga SDA Batam, saat meminta pembayaran sisa tagihan proyek itu. Pihak dinas, membuat alasan yang tidak masuk diakal, hingga sisa tagihan itu belum dibayarkan sampai saat ini.

"Kabid Bina Marga Dohar M Hasibuhan ingin memotong sisa tagihan proyek itu sebesar Rp 780 juta dari Rp 4,5 miliar yang belum dibayarkan itu," ungkap Suparman, saat ditemui di Morning Bakery Greenland Batam Center, Jumat (2/2/2024).

Dikatakan Suparman, Kabid Bina Marga Dohar tak memberikan alasan konkrit kepada CV Cipta Kajima terkait rencana pemotongan sisa tagihan itu. "Alasannya ada ukuran tidak cocok, tetapi dia (Dohar Hasibuan) tak bisa menunjukkan yang mana yang tak cocok itu," kata Suparman.

Dijelaskannya, proyek tersebut adalah proyek tahun 2022, dan selesai ditahun yang sama. Proyek pelebaran jalan tersebut lebih kurang 1,1 Km dengan lebar dua lajur, tepatnya di depan Morning Bakery Greenland, termasuk pembuatan trotoar dan drainase, dengan nilai kontrak Rp 7 miliar lebih.

"Yang baru dibayarkan itu DP 20 persen ditambah satu kali pembayaran 23 persen, jadi total yang baru dibayar itu berkisar 43 persen dari nilai kontrak," kata dia.

Disebutkannya, secara tertulis, CV Cipta Kajima sudah melayangkan surat resmi kepada Dohar Hasibuan, prihal pemotongan tersebut. Di dalam surat itu, kata Suparman, pihaknya meminta Dohar untuk menjelaskan pemotongan tersebut untuk apa dan untuk siapa.

"Silahkan kalau mau disunat tagihan saya, tetapi jelaskan untuk apa dan untuk siapa uang itu dipotong," tegasnya.

Ironisnya, kata Suparman, Kabid Bina Marga Dohar sembat memberikan penawaran pemotongan sisa tagihan protek itu. "Pertama dia (Dohar) mau potong Rp 780 juta. Saya tak mau. Terus diturunkan jadi Rp 600 juta, turun lagi Rp 550 juta, diturunkan lagi Rp 500 juta. Saya tetap tak mau. Kemudian balik lagi ke angka Rp 780 juta. Ini kan tak konsisten dan tak masuk diakal," kesal Suparman.

Atas kejadian saat itu, Suparman mengaku sudah pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam. Namun, gugatan itu dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau dengan kata lain, gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.

"Ini masalah legal standingnya mungkin. Jabatan saya di CV Cipta Kajima kan komisaris. Mungkin itu pertimbangannya," ungkap Suparman.

Akan tetapi, Suparman menambhakan, pihaknya tidak akan berhenti sampai di situ. Tak hanya akan mengambil langkah hukum lainya, ia juga akan terus memviralkan permasalahan ini ke seluruh masyarakat Batam, agar masyarakat bisa mengetahui bagaimana kinerja Pemko Batam, dalam hal ini Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air.

"Saya sudah laporkan ke Ombudsman RI, dan buat surat ke komisi aparatur sipil negara (KASN). Kalau mengacu kepada aturan ASN, banyak kesalahan ASN yang mau potong tagihan itu. Dalam waktu dekat akan melakukan gugatan ulang," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga, Dohar M Hasibuan, membenarkan ada permasalahan CV Cipta Kajima yang belum selesai dengan Dinas Bina Marga SDA Kota Batam. Terkait adanya tagihan yang belum dibayarkan oleh Dinas Bina Marga sebesar Rp 4,5 miliar, Dohar menyebutkan, bahwa CV Cipta Kajima belum melakukan penagihan sesuai mekanisme di dalam kontrak.

"Mereka belum melakukan penagihan yang sesuai mekanisme. Kita juga harus taat hukum," kata Dohar melalui sambungan ponsel, Jumat (2/2/2024).

Dohar juga mengakui, CV Cipta Kajima sudah melakukan upaya hukum di Pengadilan Negeri Batam. "Tanya dia (Supaman) lah seperti apa sebenarnya. Di pengadilan kan juga sudah ada putusan. Selebihnya tanya ke dia (Suparman) lah," jelas Dohar.

Editor: Gokli