Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Berat di Tanjung Uncang
Oleh : Redaksi
Rabu | 10-01-2024 | 16:20 WIB
pelaku-penganiayaan12.jpg
Pelaku penganiayaan diamankan oleh jajaran Polsek Batuaji. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Batu Aji bergerak cepat dalam menangkap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban OT (30) mengalami luka berat di depan PT. ASL Tanjunguncang, Senin (8/1/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolsek Batu Aji AKP Benny Syahrizal, membenarkan penganiayaan yang dilakukan pelaku berinisial SP (56) terhadap korban.

Perisitiwa ini berawal pada Senin sekitar pukul 19.00 WIB, korban mendatangi Ketua RT Putra Jaya untuk mengklarifikasi perihal permasalahan antara Bibi korban dengan Istri pelaku. Namun pada saat itu pelaku tidak bersedia mendatangi korban di rumah Ketua RT dan meminta korban untuk mendatangi pelaku didepan PT. ASL.

Kemudian 1 jam berikutnya sekitar pukul 20.00 WIB pelaku yang sedang menunggu korban didepan PT. ASL Tanjung Uncang, di datangi korban secara beramai-ramai dengan membawa keluarga besar, sehingga membuat pelaku emosi dan terjadilah perselisihan antara pelaku dengan korban yang mengakibatkan pelaku melakukan penganiayaan berat terhadap korban dengan cara membacok kepala korban dengan sebuah parang yang diambil pelaku dari dalam mobil miliknya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bacok dikepala sebelah kiri yang membuat kepala sebelah kiri korban mendapatkan 48 dan pada ibu jari korban mendapatkan 18 jahitan karena awalnya korban berusaha menangkis saat pelaku mengayunkan parang tersebut ke kepala korban. "Pelaku sudah kabur berhasil kami tangkap tanpa perlawanan," ujar Benny.

Saat diamankan, dari tangan pelaku sementara berhasil diamankan barang bukti berupa sebuah sarung parang namun untuk parang saat ini masih dalam pencarian unit reskrim Polsek Batu Aji karena pelaku masih belum memberikan petunjuk dimana parang yang digunakan untuk membacok korban tersebut disimpan.

Pelaku saat ini sedang dalam proses penyidikan dan ditahan di Polsek Batu Aji. "Untuk pelaku akan dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara," ujarnya.

Editor: Yudha