Paripurna DPRD Tanjungpinang, Sahkan 3 Perda Tahun 2023
Oleh : Devi Handiani
Jum\'at | 29-12-2023 | 15:20 WIB
AR-BTD-3619-DPRD-Tanjungpinang.jpg
Pj Wali Kota Hasan bersama Pimpinan DPRD Tanjungpinang, usai rapat paripurna pengesahan 3 Perda, Kamis (28/12/2023). (Ist)

BATAMTODAY.COM , Tanjungpinang - DPRD Tanjungpinang menggelar rapat paripurna dengan agenda laporan akhir Pansus DPRD terhadap tiga Ranperda bersama Pj Wali Kota Tanjungpinang, Kamis (28/12/2023).

Tiga Ranperda tersebut yaitu: Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang 2022 - 2049; Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan; dan Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perseroan Terbatas Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB).

Paripurna itu juga disejalankan pengambilan persetujuan dan pengesahan Ranperda menjadi Perda 2023 dan penandatanganan persetujuan bersama Pj Wali Kota Tanjungpinang bersama Pimpinan DPRD Tanjungpinang terhadap penetapan Ranperda menjadi Perda.

Pada kesempatan itu, Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, menyampaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) adalah perencanaan tertulis memuat potensi masalah lingkungan hidup. Serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu 30 tahun berdasarkan pasal 9 ayat (1) Undang-Undang 32 tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup terdiri RPPLH Nasional, Provinsi hingga Kabupaten/Kota.

"Berdasarkan pasal 10 ayat 1, 3 dan 5 UU Nomor 32 tahun 2009 RPPLH disusun oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Dokumen RPPLH sangat penting dalam menunjang berbagai kebijakan pengembangan wilayah," ujarnya.

Hasan menyampaikan, berdasarkan Pasal 14 ayat 2 dan ayat 3 PP 54 tahun 2017 dalam hal penulisan nama perusahaan perseroan daerah dilakukan secara lengkap didahului dengan perkataan perusahaan dan dilakukan secara singkat (Perseroda) dicantumkan setelah singkatan PT dan nama perusahaan.

"Dengan perubahan bentuk hukum tersebut diharapkan akan memperkuat pengelolaan BUMD yang memuat unsur tata cara penyertaan modal, organ dan kepegawaian, tata cara evaluasi, tata kelola perusahaan yang baik," terang Hasan.

Ia juga menyampaikan rasa terimakasih kepada pihak DPRD Tanjungpinang atas Laporan Akhir Pansus yang telah disepakati bersama menjadi Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang tahun 2023. "Saya atas nama Pemerintah Kota Tanjungpinang menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada DPRD Tanjungpinang khususnya kepada Pansus dan seluruh pihak yang telah bekerjasama," pungkasnya.

Editor: Gokli