Bea Cukai Batam Beri Perhatian Khusus Terkait Pendaftaran IMEI di Pelabuhan Internasional
Oleh : Aldy
Kamis | 28-12-2023 | 13:12 WIB
AR-BTD-5132-BC-Batam.jpg
Kepala Bea Cukai Batam, Rizal (tengah). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pendaftaran IMEI untuk handphone bawaan penumpang dari luar negri, terus menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Sebab, banyak 'pemain' handphone yang memanfaatkan moment itu untuk melegakan berbagai merek handphone yang sebelumnya dimasukkan secara ilegal ke Kota Batam.

Tingginya kebutuhan masyarakat saat ini akan smartphone, dimanfaatkan sebagai masyarakat untuk berbelanja ponsel bekas dari Singapura. Selain harga murah, tentunya kualitas maupun merek seperti iPhone bisa didapat lebih mudah.

Namun, dengan adanya aturan pemblokiran IMEI, mewajibkan ponsel yang dibeli di luar negeri harus kembali diregistrasi ke otoritas di Indonesia, seperti Bea Cukai.

Kepala Bea Cukai Batam, Rizal, mengatakan dengan diberlakukan Batam sebagai kawasan bebas, tentunya beberapa jenis barang yang masuk ke Batam itu mendapatkan perlakuan khusus dari segi kepabaenan. Namun, tidak semata-mata bebas begitu saja, tentunya ada aturan atau regulasi yang mengatur.

Khusus untuk alat komunikasi atau handphone yang dibawa penumpang dari Singapura atau Malaysia, itu harus didaftarkan IMEI-nya agar bisa dipergunakan di Batam dan di Indonesia secara umum. "Permasalahannya, barang seperti itu harus diawasi pada saat masuk, sehingga kami dari kepabeanan harus meregistrasi IMEI handphone tersebut," kata Rizal, Kamis (28/12/2023).

Dari sisi prosedur, Rizal mengungkapkan, pihaknya membatasi penumpang untuk membawa handphone. Ada perbedaan antara barang bawaan penumpang dan barang yang diperdagangkan oleh pengusaha.

Barang yang dibawa penumpang itu untuk dipergunakan secara pribadi. Akan tetapi kenyataannya, ada yang bawa lebih dari yang ditentukan. Baginya, ini merupakan mudus baru bagi beberapa orang untuk mengambil keuntungan.

Untuk barang bawaan penumpang jenis handphone itu dibatasi hanya dua handphone untuk satu penumpang dan ada nilai batasan tertentu. Pada saat masuk, barang itu harus diregistrasi sebelum dipergunakan. "Nah, kesempatan ini dimanfaatkan oleh beberapa pihak yang melihat peluang usaha ataupun bisnis handphone untuk dijual di Indonesia," ungkap Rizal.

Selanjutnya, kata Rizal, Bea Cukai juga melakukan pengawasan pintu keluar Batam, termasuk Bandara, koordinasi dengan instansi terkait seperti kepolisian juga telah dilakukan. "Kemaren kepolisian juga sudah melakukan penangkapan terkait modus IMEI ini dan kita sangat mengapresiasi itu," kata Rizal.

"Kita juga sudah berhasil menindak sebanyak 455 iPhone dari luar negri di Bandara Hang Nadim, itu mau dibawa dan dijual ke luar Batam," sambungnya.

Terkait adanya antrean panjang di salah satu pelabuhan internasional dalam pelayanan registrasi IMEI, Rizal menyebutkan, hal itu dikarenakan berbagai hal teknis seperti terkendala signal atau jaringan. "Kami sudah berkoordinasi secara internal dengan pihak pelabuhan, bagaimana pelayanan terhadap IMEI untuk handphone bawaan penumpang, agar bisa tidak mengalami antrean panjang," kata dia.

Rizal menambahkan, terkait biaya yang dikenakan bagi penumpang yang membawa handphone dari luar negeri pada saat pendaftaran IMEI, dengan harga di bawah 500 dollar AS, atau Rp 7,5 juta itu tidak dikenakan pajak. Kalau lebih dari itu, lebihnya itu yang dikenakan pajak.

"Sekali lagi, untuk barang bawaan penumpang, bukan barang dagangan," tandasnya.

Editor: Gokli