173 Warga Binaan di Batam Terima Remisi Natal, 1 Orang Langsung Bebas
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 26-12-2023 | 08:20 WIB
AR-BTD-5109-Kalapas-Batam.jpg

BATAMTODAY.COM, Batam - Kemenkumham melalui Dirjen Pemasyarakatan memberikan remisi khusus (RK) Natal kepada 173 orang warga binaan Kristen dan Katolik di Batam di Aula Ismail Saleh, Lapas Kelas IIA Batam, Senin (25/12/2023).

Penerimaan remisi Natal terdiri dari 4 UPT Pemasyarakatan di Batam, terdiri dari 91 Lapas Batam, Lapas Petempuan 8 warga binaan, Rutan 64, Lapas Anak 10 orang. Dari 173 warga binaan 1 diantaranya langsung bebas berinisial TF dari Lapas Batam.

Penyerahan remisi Natal dihadiri oleh Plh Kakanwil Kemenkumham Kepri Dwi Nastiti, Kabid Pembinaan, Bimbingan dan TI serta seluruh Ka UPT Pemasyarakatan Se-Kota Batam.

"Sistem kepenjaraan yang telah berubah menjadi sistem Pemasyarakatan menitik beratkan proses reintegrasi sosial berupa pembinaan kemandirian dan Kepribadian. Hal ini sesuai dengan tujuan bangsa dalam Undang-undang Pemasyarakatan baru bahwa seluruh Narapidana adalah sama haknya," ujar Heri Kusrita.

Membacakan Amanat Menteri Hukum dan HAM RI, Plh. Kakanwil Kepri Dwi Nastiti mengucapkan Selamat Memperingati Hari Raya Natal tahun 2023 yang mengangkat tema "Kemuliaan bagi Allah dan Damai Sejahtera di Bumi".

"Remisi yang diberikan ini bukan diberikan secara cuma-cuma, namun sebuah bentuk apresiasi pemerintah atas keseriusan Setiap narapidana dalam mengikuti program pembinaan oleh UPT. Saya ucapkan selamat atas remisi natal tahun ini, semoga dapat terus menjadi motifasi dalam menjalani hukuman sehingga dapat terus berprilaku baik," tuthr Dwi Nastiti.

Untuk secara menyeluruh di Indonesia total warga binaan yang mendapatkan remisi adalah sebanyak 15.922 Orang Narapidana dan 146 Orang Anak Binaan.

Editor: Dardani