Satpol PP Batam Tegaskan Siap Bongkar Paksa Semua Bangunan Tak Sesuai Aturan
Oleh : Aldy
Sabtu | 23-12-2023 | 15:08 WIB
tembok-ilegal.jpg
Personel Satpol PP Batam, saat menegur pembuat tembok ilegal di Kawasan Siang Malam, Nagoya, Kamis (21/12/2023). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari menegaskan akan membongkar bangunan yang tidak sesuai aturan.

Hal itu disampaikan Imam Tohari, terkait adanya bangunan liar berbentuk pagar pembatas yang tidak memiliki izin di Komplek Sriwijaya (Kawasan Siang Malam), Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

"Kita sudah meninjau langsung ke tempat bangunan itu, kita beritahu kepada pemilik Ruko sebelahnya yang membangun bangunan itu agar dibongkar," ujar Imam Tohari, Kamis (22/12/2023).

Imam menjelaskan, pihaknya baudah memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan. Menurutnya, sesuai aturan, surat peringatan akan diberikan sebanyak tiga kali.

"Surat peringatan itu sampai tiga kali. Kalau membandel, kita akan bongkar bangunan itu," tegas Imam Tohari.

Pardialis, salah seorang warga yang sudah berdiam lama di kawasan tersebut, menuturkan, bangun yang disinyalir tidak memiliki izin tersebut berbentuk pagar pembatas sengaja dibuat oleh pemiliknya.

"Bangunan itu tidak pas, kalau tidak salah itu sebenarnya bagian dari jalan tembus ke bagian belakang Ruko," kata Pardialis.

Dijelaskan Pardialis, bangunan yang panjangnya belasan meter dan tinggi kurang satu meter tersebut, sudah dipilox atau dituliskan tanda oleh Satpol PP Batam.

"Sudah tulisan 'bongkar' di dindingnya. Itu yang buat Satpol PP Batam," ucap Pardialis.

Editor: Gokli