Tuntaskan Perkara Hutan Lindung, Kejari Batam Terima Penghargaan dari Kementerian ATR
Oleh : Aldy
Rabu | 13-12-2023 | 16:36 WIB
Kajari-Penghargaan.jpg
Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi, menerima penghargaan dari Kementerian ATR/BPN, atas kinerja menuntaskan perkara hutan lindung, Rabu (13/12/2023). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menerima penghargaan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN.

Penghargaan itu sebagai bentuk apresiasi atas kinerja Kejari Batam menuntaskan perkara hutan lindung di Sei Hulu Lanjai, Kecamatan Nongsa, yang dimanfaatkan terpidana sebagai lahan pembangunan perumahaan.

Pemberian penghargaan tersebut disejalankan dengan acara audiensi di Aula Kejari Batam, Rabu (13/12/2023). "Kami sangat apresiasi kinerja Kejari Batam. Ini merupakan kasus pertama yang dinyatakan lengkap atau P21 dan diproses hingga dijatuhkan sanksi," ujar Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Ariodilah Virgantara, usai acara.

Ariodilah menjelaskan, kasus tersebut merupakan kasus pemanfaatan lahan hutan lindung yang tidak sesuai fungsi dan aturan yang berlaku oleh masyarakat. "Di situ ada penjualan kavling secara ilegal. Alhamdulillah ini bisa diselesaikan oleh Kejari Batam," jelasnya.

Untuk itu, Ariodilah menambahkan, dengan diberikannya penghargaan ini, Direktorat Jendral (Dirjend) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN berharap menjadi penyemangat bagi aparat penegak hukum (APH) secara umum, dan Kejaksaan khususnya.

"Kami harap ini sebagai penyemangat. Ke depan, bila ada kasus lahan di Kota Batam bisa diselesaikan secara hukum dan sesuai aturan yang berlaku," imbuhnya.

Sementara itu, Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi, menyampaikan terima kepada Kementrian ATR/BPN. Menurutnya, penyelesaian kasus tersebut merupakan hasil koordinasi yang baik antara tim Kejaksaan Negeri Batam dengan BPN. "Selaku Penuntut Umum kami akan terus berkoordinasi dengan penyidik BPN," tegas Kajari Batam.

Dengan adanya penghargaan ini, Kasna Dedi menyebutkan, selain ucapan terima kasih, baginya ini akan menjadi penyemangat untuk semua tim penyidik Kejaksaan Batam. "Kami juga meminta bantuan kepada masyarakat dan media. Ke depan, bila ada informasi terkait penggunaan lahan yang tidak sesuai aturan, mari kita bahas bersama, jika ada indikasi pelanggaran, akan kita tindak lanjuti," pungkas I Ketut Kasna Dedi.

Editor: Gokli