Kejari Batam Gelar Penyuluhan Hukum ke Penambang Boat Pancung Sekupang-Belakang Padang
Oleh : Aldy
Senin | 11-12-2023 | 12:49 WIB
Suluh-Hukum.jpg
Seksi Pidsus dan Intelijen Kejari Batam saat menggelar penyuluhan hukum kepada penambang boat pancung Sekupang - Belakang Padang, Senin (11/12/2023). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menggelar penyuluhan hukum kepada pengemudi (penambang) boat pancung Sekupang - Belakang Padang, Senin (11/12/2023).

Penyuluhan dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia ini dikemas dengan dialog kecil, mengangkat tema 'Curhat Hukum Nelayan Penambang Boat Pancung Belakang Padang'. Penyuluhan ini juga turut menggandeng Dinas Perhubungan Kota Batam.

Pada kesempatan itu, salah seorang penambang boat pancung, Arif mengutarakan, terkait permasalahan hukum yang bisa menimpa para penambang di Pelabuhan Pancung Sekupang. "Kadang kami menerima carteran dari penumpang, tanpa sepengetahuan kami, ternyata sang pencarter membawa barang terlarang, seperti rokok tanpa cukai, apakah kami terjerat hukum juga?" tanya Arif.

Penambang pancung lainnya, Gugun, mengungkapkan terkait pengurusan perizinan berlayar bagi boat pancung, seperti izin pas kecil. Penambang yang melakukan aktivitas sebagai tekong yang menyewa boat ini mengaku belum memiliki izin pas kecil.

Untuk itu, Gugun meminta kepada instansi terkait untuk memberikan kemudahan dalam pengurusan. "Boat ini saya sewa, tetapi belum ada izin pas kecilnya, jangan sampai gara-gara perizinan itu kami ikut terjerat hukum," kata Gugun.

Menanggapi berbagai keluhan terkait hukum para penambang boat pancung, Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso, meminta kepada para penambang boat pancung untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum (APH) apabila menemukan instansi yang mempersulit dalam pengurusan perizinan.

"Dalam hal ini, kami bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Batam, sebagai mitra kami dari segi pelayanan di bidang perhubungan. Kami mengimbau kepada seluruh penambang, agar jangan ragu untuk melaporkan bila ada yang tidak sesuai atau tidak lazim," kata Aji, sapaan akrabnya.

Senada, Kasubsi Penyidikan Pidana Khusus Dedi Januarto Simatupang, mengungkapkan, masyarakat tidak perlua takut atau khawatir untuk melaporkan apabila ada yang mencurigakan saat membawa penumpang, terlebih dengan sistem carter. Sebab, dari segi hukum, penyidik tidak akan sembarangan menetapkan tersangka dalam sebuah kasus.

"Seperti yang ditanyakan penambang tadi, takut jadi tersangka. Kita sampaikan di sini dalam sebuah kasus kami tetap akan menelusuri sumbernya. Jadi jangan takut melaporkan. Selama ini belum ada tersangka dari penambang boat pancung," ungkap Dedi.

Sementara Kepala Bidang Laut Dishub Batam, Musyadek, menyebutkan terkait perizinan pelayaran seperti izin pas kecil, kepada seluruh penambang boat pancung yang belum memiliki surat tersebut untuk segera membuatnya. Sebab, saat ini masih ada program pengurusan gratis untuk surat perizinan itu.

Menurutnya, para penambang boat pancung memliki wadah koperasi. Sebaiknya bisa didiskusikan melalui wadah yang menjadi persatuan para penambang.

"Untuk perizinan pas kecil, bisa diurus di KSOP Batam, terkait surat kecakapan berkemudi (SKK) itu pengurusannya di KSOP Karimun, tapi bisa kita bantu secara kolektif," kata Musyadek.

Editor: Gokli