Cegah Kejahatan Money Changer di Tahun Politik, BI Kepri Perketat Pengawasan Uang Asing
Oleh : Aldy
Jumat | 10-11-2023 | 14:12 WIB
pengusaha-valas-02.jpg
Pertemuan Tahunan KUPVA BB dan Layanan Remitansi Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023 di Hotel Marriott Harbour Bay, Kota Batam, Kamis (9/11/2023) siang. (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Kepri akan meningkatkan pengawasan peredaran uang mata asing, untuk mencegah terjadinya kejahatan seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kalangan pelaku usaha Valas atau money changer.

Pengawasan itu dilakukan bekerja sama dengan instansi terkait. Sebab, potensi adanya TPPO itu memungkinkan terjadi jelang tahun politik.

Hal itu diungkapkan Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Kepri, Suyono pada Pertemuan Tahunan KUPVA BB dan Layanan Remitansi Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023 di Hotel Marriott Harbour Bay, Kota Batam, Kamis (9/11/2023) siang.

Suyono menjelaskan, untuk mengantisipasi tindak kejahatan, seperti pencucian uang, pendanaan terorisme dan politik uang terutama jelang Pemilu 2024 ini, BI Kepri telah melakukan langkah-langkah pencegahan. Di antaranya berkoordinasi dengan Polisi, Bea Cukai, PPATK, Asosiasi Money Changer, dan PJP Layanan Remitansi (LR).

"Artinya kita tidak bekerja sendiri, perlu sinergitas. Kita tak dapat berbuat banyak kalau tak ada sinergi. Kedua, kita juga gencar melakukan sosialisasi, walaupun ini tak menjamin 100 persen," kata Suryono.

Ia melanjutkan, Provinsi Kepri merupakan wilayah yang memiliki Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau biasa kita kenal dengan money changer dan PJP Layanan Remitansi (LR) atau terbesar kedua di Indonesia.

"Kita bukan provinsi yang terbesar untuk peredaran uang di money changer, tetapi nomor dua se-Indonesia setalah Jakarta," ungkap Suryono.

Lebih lanjut, Suryono menyebutkan, di Kepri terdapat 115 kantor pusat money changer dan 60 Layanan Remitansi. Khusus penukaran uang di money changer setahun mencapai ratusan triliun Rupiah.

"Tahun ini sekitar Rp 118 triliun, tetapi cek lagi angkanya, ya! Bahkan dari tahun 2021 mencapai sekitar Rp 600 triliun. Untuk angka pastinya dicek lagi, ya," kata dia.

Jumlah tersebut terbilang cukup tinggi di banding Kepri yang memiliki wilayah yang relatif kecil. Namun, letak Kepri yang berbatasan dengan negara tetangga, seperti Singapura dan Malaysia menjadikan aktivitas penukaran uang dan pengiriman uang dari luar negeri dan sebaliknya (Remitansi) cukup tinggi.

Salah satu upaya mencegah tindak kejahatan tersebut, pengelola money changer harus taat menjalankan aturan. Di antaranya mencatat sumber uang yang masuk dan penggunaannya. Selain itu segera melaporkan ke otoritas terkait bila ada hal-hal yang mencurigakan.

"Setiap transaksi itu harus jelas, dari mana, untuk apa. Itu harus dijalankan. Dalam aturannya transaksi di atas 25 ribu US Dollar, sekitar Rp 300 juta harus jelas underlying-nya harus jelas," pungkas Suryono.

Editor: Gokli