Cabuli Seorang Siswi SMP, Polisi Tangkap Pembina Pramuka di Seibeduk
Oleh : Irwan Hirzal
Jum\'at | 10-11-2023 | 08:04 WIB
10-11_pelaku-cabul_030932928.jpg
SPM, pelaku pencabulan terhadap siswinya sendiri. (Foto: Humas Polsek Seibeduk Batam)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Seibeduk mengamankan seorang pria berinisial SPM, pembina kegiatan Pramuka, karena mencabuli seorang siswi SMP di Seibeduk. SPM diduga mencabuli korban saat mengadakan kegiatan Pramuka di salah satu sekolah swasta tempat korban bersekolah, Sabtu (4/11/2023) lalu.

Pelaku memanfaatkan situasi kegiatan tersebut untuk melancarkan aksi bejatnya. Korban yang duduk di kelas II SMP ini dipanggil ke salah satu ruangan sekolah. Pelaku tidak sempat melakukan hubungan badan, namun aksi ciuman dan tindakan cabul ke bagian tubuh yang sensitif, membuat korban trauma. Usai kegiatan korban melapor ke orangtuanya dan diteruskan ke Polsek Seibeduk.

"Atas laporan itu, pelaku akhirnya kita amankan di kediamannya, daerah Mangsang," ujar Kanit Reskrim Polsek Seibeduk Iptu Yustinus Halawa, Kamis (9/11/2023).

Kapolsek Seibeduk AKP Syarifuddin juga membenarkan penangkapan pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebut. Pelaku mengakui perbuatannya karena khilaf.

Pelaku dijerat dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan Pasal 82 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Editor: Dardani