Perda Nomor 10 Tahun 2016 Resmi Dicabut

DPRD dan Pemko Batam Sepakat Lanjutkan Pembahasan Ranperda Susunan Perangkat Daerah
Oleh : Aldy
Rabu | 08-11-2023 | 15:48 WIB
Ranperda-baru.jpg
Pimpinan DPRD Batam bersama Wali Kota Muhammad Rudi, usai menandatangani MoU penetapan Ranperda Perubahan Kedua Perda nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Rabu (8/11/2023). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - DPRD bersama Pemko Batam menyepakati pencabutan Perda nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Pencabutan Perda itu dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Batam, Nuryanto dan dihadiri langsung Wali Kota Muhammad Rudi, Rabu (8/12/2023).

Setelah mencabut Perda nomor 10 tahun 2016, DPRD bersama Pemko Batam juga menyepakati melanjutkan pembahasan Ranperda baru pengganti Perda yang dicabut tersebut.

Ketua Pansus Ranperda pengganti Perda 10/2016, Amintas Tambunan, menjelaskan setelah melakukan dan mendapatkan berbagai data maupun informasi serta studi banding dan konsultasi ke Mendagri, Pansus mengkaji beberapa hal mendasar berkenaan dengan materi substansi dari Perda tersebut. Dan, hasilnya Perda 10/2016 perlu dilakukan perubahan lebih dari 50 persen materi.

Hasil kajian tersebut sesuai dengan UU nomor 11 tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan bahwa apabila terjadi perubahan materi lebih dari 50 persen maka perlu pembentukan Perda baru dan mencabut Perda yang lama.

"Atas kesepakatan tersebut maka harus meminta kepada Tim Pemko Batam untuk menyiapkan materi secara utuh dari Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah," kata Amintas.

"Dalam kesepakatan itu pula ada penambahan perangkat daerah baru yakni Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)," sambungnya.

Lanjut Amintas, penambahan kedua badan ini merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan untuk Badan Riset dan Inovasi Daerah berdasarkan pada nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional atau Permendagri nomor 7 tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan dan Nomenklatur Brida. Sementara Badan Penanggulangan Bencana Daerah berdasarkan Permendagri nomor 46 tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

"Diketahui bersama Batam satu-satunya daerah di Provinsi Kepri yang belum membentuk dan memiliki BPBD," terang Amintas.

Adapun Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota serta seluruh Pansus DPRD Kota Batam yang telah menyepakati Ranperda tentang Perubahan Kedua Perda nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

"Kesepakatan ini merupakan salah satu bentuk nyata dan komitmen DPRD Kota Batam kepada pemerintah sebagai upaya dan dukungan agar pelayanan publik yang akan dilaksanakan nantinya dapat berjalan lebih optimal," ucap Rudi.

Ditambahkan Rudi, hal ini merupakan komitmen DPRD dan Pemko Batam kepada Pemerintah Pusat, sebagai upaya dan dukungan agar pelayanan publik dapat berjalan dengan lancar. "Akhirnya, semoga seluruh dedikasi yang telah kita lakukan untuk pembangunan Kota Batam yang kita cintai ini mendapat ridho dari Allah SWT," pungkasnya.

Editor: Gokli