Tommy Penyeludup Balpres Akhirnya Masuk Bui, Rini Yulianti Masih Sakit
Oleh : Aldy
Kamis | 26-10-2023 | 12:04 WIB
eksekusi-Tommy.jpg
Terpidana Tommy, saat menjalani proses administasi eksekusi di Lapas Barelang, Kamis (25/10/2023). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, akhirnya menjebloskan Tommy, penyelundup balpres dari Singapura ke Lapas Barelang, pascavonis 1 tahun 5 bulan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Terpidana Tommy dijebloskan ke Lapas Barelang pada Rabu (25/10/2023). Di sana, dia akan menjalani sisa masa hukumannya, termasuk subsider hukuman 3 bulan penjara jika tidak membayar denda Rp 100 juta kepada negara.

Sementara Rini Yulianti, terpidana yang sama dengan perkara Tommy, meminta waktu hingga akhir bulan untuk menyerahkan diri, dengan alasan sakit.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Andreas Tarigan, menyampaikan Seksie Pidana Umum (Pidum) mengeluarkan surat perintah eskusi pada 17 Oktober lalu, setelah sebelumnya perkara tersebut inkracht pada 16 Oktober 2023.

"Perkara vonis 9 Oktober dan Inkracht tanggal 16 Oktober. Sehari setelah perkara inkracht, jaksa langsung mengeluarkan surat eksekusi," sebut Andreas.

"Tommy menyerahkan diri setelah menerima surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Batam untuk menjalani sisa tahanan," imbuhnya.

Andreas melanjutkan, baginya terpidana Tommy cukup kooperatif setelah menerima surat panggilan dari Kejari Batam untuk dieksekusi. Tommy langsung menyerahkan diri ke Lapas Batam melalui tim jaksa eksekusi Kejari Batam.

Terpidana Tommy menyerahkan diri ke Lapas Barelang sekitar pukul 11.00 WIB. Sebelum penahanan, Tommy terlebih dahulu menjalani proses administrasi serta penandatanganan surat eksekusi.

"Terpidana Tommy langsung datang ke Lapas, didampingi petugas eksekusi Kejari Batam. Usai menjalani proses administrasi, terpidana Tommy langsung ditahan," jelasnya.

Sementara Rini Yulianti yang masih dalam kondisi pemulihan dari sakitnya. Kejari Batam meyakinkan kalau terpidana Rini juga akan menyerahkan diri.

"Rini Yulianti juga terbilang kooperatif, namun meminta waktu untuk pemulihan hingga akhir bulan," jelas Andreas.

Sebelumnya, Tommy dan Rini Yulianti, terdakwa penyelundup dua kontainer balpres dari Singapura ke Batam pada Februari 2023 lalu, telah dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun 5 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Kedua terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing Rp 100 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara 3 bulan.

Vonis ini dibacakan majelis hakim yang diketuai David P Sitorus, bersama dua hakim anggota Nanang Herjunanto dan Benny Yoga Dharma pada Senin (9/10/2023). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa terhadap kedua terdakwa yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subidair 6 bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Tommy dan Rini, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sesuai dakwaan alternatif pertama penuntut umum, Pasal 111 jo Pasal 47 Ayat (1) Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dengan Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terdakwa Tommy diadili atas perkara nomor 456/Pid.Sus/2023/PN Btm, sementara terdakwa Rini Yulianti diadili atas perkara nomor 457/Pid.Sus/2023/PN Btm. "Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," bunyi diktum keempat amar putusan yang dibacakan majelis hakim kepada masing-masing terdakwa.

Editor: Gokli