Kejari Batam Segera Eksekusi Terpidana Penyelundup Balpres Tommy dan Rini Yulianti
Oleh : Aldy
Rabu | 25-10-2023 | 12:48 WIB
25-10_kejari-batam_01291283837.jpg
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akan mengeksekusi putusan pidana penjara, dua terpidana penyelundup Balpres yakni Tommy dan Rini Yulinati.

Eksekusi itu dilakukan meyusul putusan 1 tahun 5 bulan penjara yang dijatuhi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam terhadap Tommy dan Rini Yulianti, telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Hal ini disampaikan Kasi Pidum Kejari Batam, Priatmaji Dutaning Prawiro, Rabu (24/10/2023). Di mana, putusan terhadap kedua terpidana itu sudah mencapai 14 hari setelah dibacakan pada Senin (9/10/2023) lalu.

"Kita sudah layangkan SP1 dan dalam waktu dekat kita juga akan mendatangi kediaman terpidana untuk melaksanakan eksekusi," tegas Pratmaji.

Dikatakan Kasi Pidum, jika kedua terpidana tidak kooperatif, maka akan dilakukan penjemputan paksa. "Kita lihat di persidangan mereka kooperatif, semoga dengan adanya keputusan pengadilan yang inkracht ini mereka juga demikian. Mereka tahanan kota, kalau tidak ada di kediaman atau tidak berada di Kota Batam, maka kami akan terbitkan DPO," terangnya.

Senada, Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan, menyebutkan pelaksanaan eksekusi hukuman badan ini akan dilakukan. Sebab, pihaknya sudah mencoba memanggil terdakwa Tommy dan Rini Yulianti agar datang namun tidak direspon.

Eksekusi ini dilakukan setelah adanya jangka waktu untuk pikir-pikir atau terima. Namun setelah putusan sudah 14 hari berlalu, maka eksekusi ini harus dilaksanakan.

"Eksekusi adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, jadi wajib dieksekusi," ucapnya.

Sebelumnya, Tommy dan Rini Yulianti, terdakwa penyelundup dua kontainer balpres dari Singapura ke Batam pada Februari 2023 lalu, telah dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun 5 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Kedua terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing Rp 100 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara 3 bulan.

Vonis ini dibacakan majelis hakim yang diketuai David P Sitorus, bersama dua hakim anggota Nanang Herjunanto dan Benny Yoga Dharma pada Senin (9/10/2023). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa terhadap kedua terdakwa yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subidair 6 bulan penjara.

Mengutip laman SIPP PN Batam, majelis hakim menyatakan terdakwa Tommy dan Rini, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sesuai dakwaan alternatif pertama penuntut umum, Pasal 111 jo Pasal 47 Ayat (1) Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dengan Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terdakwa Tommy diadili atas perkara nomor 456/Pid.Sus/2023/PN Btm, sementara terdakwa Rini Yulianti diadili atas perkara nomor 457/Pid.Sus/2023/PN Btm. "Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," bunyi diktum keempat amar putusan yang dibacakan majelis hakim kepada masing-masing terdakwa.

Editor: Gokli