Sahat Sianturi Apresiasi Polresta Barelang Tangguhkan Penahanan 8 Warga Rempang
Oleh : Aldy Daeng
Minggu | 17-09-2023 | 15:05 WIB
333_sahat-sianturi_029283.jpg
Anggota DPRD Provinsi Kepri Dr Sahat Sianturi SH MH. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Anggota DPRD Provinsi Kepri Dr Sahat Sianturi SH MH mengapresiasi Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nurynato atas penangguhan penahanan 8 orang warga Rempang-Galang.

Di mana, ke-8 orang tersebut dijadikan tersangka atas dugaan pemblokiran jalan di kawasan Jembatan 4 Barelang, saat tim terpadu hendak melakukan pematokan lahan sebagai tindak lanjut dari program pemerintah pusat pengembangan Rempang Eco-City.

"Kami mengapresiasi kebijakan Kapolresta Barelang, atas penangguhan penahanan 8 orang tersebut," ujar Sahat Sianturi kepada BATAMTODAY.COM, Minggu (17/9/2023).

Sahat juga berharap, dalam penanganan warga yang berunjuk rasa ke depan Polresta Barelang untuk lebih humanis. Terlebih kepada warga yang melakukan aksi dalam membela haknya.

Lebih lanjut, Sahat menjelaskan, pada dasarnya, masyarakat Rempang mendukung investasi yang humanis. Investasi yang membangun dan mempersatukan, bukan malah mengusir masyarakat adat. Hal ini juga sudah beberapa kali dikumandangkan Presiden Jokowi.

"Sebagaimana arahan Presiden Jokowi, para stakeholder investasi Rempang Eco-City harus mengedepankan komunikasi, bukan arogansi. Aparat harus merangkul, bukan memukul atau memiting seperti isu yang berkembang belakangan," ungkapnya.

Sebelumnya, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho mengabulkan permohonan penangguhan penahanan 8 orang tersangka yang melawan petugas saat pembukaan blokir Jalan Rempang Galang Kota Batam, pada 7 September 2023 lalu.

Penangguhan 8 orang tersebut dihadiri Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, Sabtu (16/9/2023).

"Alhamdulillah, hari ini kami telah memberikan penangguhan penahanan kepada 8 orang rekan-rekan yang melawan petugas saat di lakukan pembukaan pemblokiran jalan di Rempang Galang pada 7 September 2023 lalu. Tetapi ada persyaratan dan kewajiban rekan-rekan yang wajib dipenuhi," ujar Kombes Nugroho.

Sebanyak 8 orang tersangka yang diberikan penangguhan penahanan tersebut, masing-masing Roma bin Muslimin, Jakarim bin Karoli, Martahan Siahaan, As Arianto, Pirman bin Lamera, Farizal bin Ceboi, Ripan Saputra dan Hidayat. Saat ini, mereka sudah dikeluarkan dari tahanan Polresta Barelang.

Delapan orang tersebut dikenakan wajib lapor, kemudian tidak boleh meninggalkan Kota Batam, tidak mengulangi perbuatannya yang serupa dan tindak pidana lainnya, dan tetap ikut menjaga situasi kamtibmas Rempang galang.

"Namun proses hukum tetap berjalan, saya harap persyaratan ini jangan dilanggar. Kita lihat situasi nanti seperti apa, seandainya Rempang-Galang tetap kondusif insyaallah akan kita hentikan atau dilakukan restorative justice," jelasnya.

Editor: Surya