Demo Rempang-Galang di Depan Kantor BP Batam Berakhir Ricuh, Polda Kepri Tahan 14 Orang
Oleh : Aldy Daeng
Selasa | 12-09-2023 | 08:04 WIB
111_demo-rempang-ricuh_1_0939398387.jpg
Demo Rempang-Galang di depan Kantor BP Batam ricuh. Sejumlah pengunjuk rasa melempari anggota Polri yang berjaga di lokasi dan gedung BP Batam, yang menyebabkan pecahnya kaca di sebelah kanan gedung. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri melakukan pengamanan aksi unjuk rasa dari kelompok masyarakat yang menamakan kelompok 'Markas Besar Pasukan Adat dan Marwah-Gagak Hitam Kepri' di depan kantor BP Batam, Senin (11/9/2023).

Mereka menyampaikan serangkaian tuntutan yang meliputi penolakan relokasi, pembebasan tersangka yang telah ditahan, penolakan pendirian Pos Terpadu dan penarikan Tim Terpadu dari Rempang.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., mengatakan, sejumlah ratusan personil gabungan Polri-TNI, Satpol PP dan Ditpam BP Batam disiagakan Polda Kepri dalam rangka pengamanan aksi tersebut. Pengamanan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.

Sebelum orasi dimulai, Kepala BP Batam H. Muhammad Rudi sudah melaksanakan pertemuan dengan para demonstran untuk mengimbau agar mereka tidak terlibat dalam tindakan anarkis. Kemudian, Rudi mengusulkan agar tuntutan mereka disampaikan secara damai ke Jakarta.

"Kedatangan sekitar 1.000 orang pengunjuk rasa dari berbagai wilayah Kota Batam dan pulau sekitarnya di depan kantor BP Batam disambut dengan orasi yang mengutarakan tuntutan mereka. Orasi dimulai tanpa adanya insiden. Namun, perbedaan pandangan antara pengunjuk rasa dan pihak BP Batam terus berlanjut. Sekitar pukul 12:00 WIB, sebagian pengunjuk rasa mulai melemparkan botol air mineral dan benda-benda lainnya ke objek vital Kantor BP Batam," ujar Zahwani Pandra Arsyad.

Meskipun petugas mencoba untuk meredakan situasi kepada para pengujuk rasa secara persuasif dan humanis dengan mengimbau pengunjuk rasa agar dapat menahan diri, namun tindakan kekerasan semakin meningkat. Mereka bahkan melempari petugas dengan batu, merusak pagar kantor BP Batam, dan bahkan mencuri besi yang digunakan untuk melemparkan ke arah petugas.

Situasi mulai tidak terkendali ketika sejumlah pengunjuk rasa melempari anggota Polri yang berjaga di lokasi. Insiden semakin serius ketika beberapa pengunjuk rasa melempari kaca gedung BP Batam, menyebabkan pecahnya kaca di sebelah kanan gedung.

Zahwani Pandra Arsyad menegaskan, insiden ini mengakibatkan beberapa petugas kepolisian mengalami luka-luka. Sehingga untuk mengatasi situasi yang semakin memanas, Kapolresta Barelang memerintahkan petugas yang bersiaga di lapangan untuk turun tangan meredakan situasi dan membubarkan massa yang sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) Perkap No 1 Tahun 2009 tentang Pengunaan Kekuatan Polri.

Anggota polisi yang terkena serangan lemparan batu oleh massa pendemo di depan Kantor BP Batam. (Humas Polda Kepri)

Akibat insiden ini, sejumlah orang memerlukan perawatan medis, antara lain 16 personel polisi, 3 anggota Satpol PP, 2 anggota Ditpam BP Batam. Mereka kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Batam (RSBB) dengan bantuan ambulance dari Urkes Polresta Barelang.

Situasi di lokasi saat ini telah kondusif, namun polisi masih berjaga di lokasi. Beberapa demonstran masih berada di sekitar area tersebut, meskipun dalam jumlah yang terbatas. Dalam penanganan insiden ini, polisi telah berhasil mengidentifikasi dan mengamankan beberapa orang yang diduga melakukan pengrusakan dan perlawan terhadap petugas Polri.

Sebanyak 14 orang dari mereka diamankan di Polda Kepri, sementara 13 orang lainnya diamankan di Polresta Barelang. Proses hukum akan diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap mereka yang terlibat dalam kejadian ini serta akan tercatat di SKCK: Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

"SKCK adalah surat keterangan yang sangat diperlukan di dalam melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan dan untuk kepentingan lainnya,akan terus dipantau untuk memastikan keamanan dan ketertiban di lokasi," ujar Zahwani Pandra Arsyad.

Ditambakahkan Kabidhumas Polda Kepri itu, undang-undang nomor 9 tahun 1998 menjamin hak penyampaian pendapat di muka umum. Meski demikian, para peserta aksi unjuk rasa juga harus menjaga ketertiban umum dan menghormati hak-hak masyarakat lainnya.

"Diharapkan masyarakat dapat tenang, penyampaian tuntutan aspirasi masyarakat akan disampaikan langsung oleh para pemangku kepentingan (stakeholder) kepada pihak terkait, untuk mencari solusi bersama dalam mendukung program rencana stategis pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejateraan masyarakat," kata Zahwani Pandra Arsyad mengakhiri.

Editor: Dardani