DPM PTSP Kepri Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Izin Permainan Bola Pimpong di Batam
Oleh : Aldy
Selasa | 25-07-2023 | 16:12 WIB
DPM-PTSP-Kepri.jpg
Kepala DPM-PTSP Pemprov Kepri, Hazfarisal Handra bersama Kabid Perizinan DPM-PTSP Kepri, Alfian, saat ditemui di Kota Batam, Selasa (25/7/2023). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Provinsi Kepri menegaskan belum pernah mengeluarkan izin untuk permainan bola pimpong, terindikasi perjudian yang saat ini beroperasi di sejumlah VIP Room Karaoke di Kota Batam.

Hal ini ditegaskan Kepala DPM-PTSP Kepri, Hazfarisal Handra, saat ditemui di bilangan Batam Center, Kota Batam, Selasa (25/7/2023).

Ia mengatakan, perizinan yang dikeluarkan DPM PTSP Provinsi Kepri itu adalah perizinan arena permainan, dengan nomor: KBLI 93293 berbentuk mesin. Nah, untuk permainan bola pimpong, baik itu memakai mesin atau lainnya, sama sekali belum ada izinnya.

"Tidak ada judul perizinan bola pimpong, yang ada izin permainan. Bila permainan bola pimpong itu ada mesinnya, tentu harus diverifikasi dulu," tegasnya.

Disinggung terkait adanya permainan bola pimpong yang beroperasi di beberapa VIP Room Karaoke, diaa menjawab dengan gamang. Menurutnya, izin yang dimiliki sejumlah tempat yang mengoperasikan bola pimpong itu, masih perizinan lama yang dikeluarkan DPM PTSP Kota Batam.

Lanjutnya, saat ini sudah mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja. Ada ketentuan baru, bahwa perizinan lama harus dimigrasikan ke sistim baru 1.1 ke RBA sistim OSS.

Ia menyebutkan bahwa saat ini yang memiliki perizinan arena permainan lengkap dari Pemprov Kepri, baru satu tempat yakni Sky Villa. "Kami sudah sosialisasikan dan sudah mengundang pelaku usaha, untuk memverifikasi perizinan mereka. Dan PAD-nya pun masih masuk ke Kota Batam," kata Hazfarisal Handra.

Senada, Kabid Perizinan DPM PTSP Pemprov Kepri, Alfian, juga menegaskan, pihaknya tidak ada mengeluarkan perizinan permainan bola pimpong. Saat ini, pihaknya masih melakukan sosialisasi terkait pengalihan perizinan dari Pemko Batam ke Pemprov Kepri.

Kemudian, dari dinas teknis seperti Dinas Pariwisata akan melakukan pengecekan langsung di lapangan. Apabila terjadi penyimpangan dari jenis perizinan yang dikeluarkan berbeda dengan operasional, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas, mulai dari peringatan lisan, peringatan satu hingga peringatan terahir.

"Namun, bila ditemukan unsur perjudian, maka ranahnya penegakan hukum atau Polisi. Dan itu bisa langsung dicabut perizinannya," kata dia.

Dipaparkannya, saat ini semua perizinan berada di Pemprov Kepri. Selanjutnya untuk sistem operasional di lapangan ada dinas teknis yang menilai, apakah suatu tempat permainan itu layak atau tidak?

"Ada verifikasi dulu, sebelum diterbitkan perizinan. Mulai dari tempat arena hingga peralatan," tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Pimpinan Cabang GP Ansor Batam, Kamal meminta Polda Kepri untuk bertindak profesional dalam memberantas perjudian bola pimpong yang kini mulai beroperasi di tempat hiburan malam (THM) Kota Batam.

Ia meninai perjudian bola pimpong sama sekali tak memberikan dampak positif untuk pembangunan Kota Batam, yang ada malah merusak citra Kota Batam sebagai Bandar Dunia Madani.

"Kami dapat informasi Polda Kepri sudah menutup 3 lokasi, Nah, lokasi lainnya yang masih tetap beroperasi kami minta untuk ditutup juga. Jangan ada tebang pilih," tegas Kalam, dalam keterangan tertulis yang diterima BATAMTODAY.COM, Sabtu (22/7/2023).

Dikatakan Kamal, pihaknya mendukung penuh Polda Kepri dalam memberantas perjudian, khusunya di Kota Batam. Bahkan, penyegelan 3 lokasi judi bola pimpong pada Senin (17/7/2023) lalu di J&J Karaoke & Entertaiment; Grand Drogon Pub & KTV Batam; dan Boombastic KTV Room, merupakan langkah awal yang harusnya dilanjutkan Polda Kepri ke lokasi-lokasi lainnya.

"Kami dapat informasi, judi bola pimpong itu masih ada di K2 Karaoke & Entertainment, Billiard Centre Pub & KTV dan lokasi lainnya. Ini kapan ditutup?" tanya Kamal, kembali.

Sejauh ini, kata Kamal, perjudian bola pimpong di THM belum mengantongi izin dari DPM-PTSP Batam. "Kendati ada izin pun, yang namanya judi itu tentunya dilarang. Itu amanah UU. Jadi tetap harus ditindak tegas," ungkapnya.

Tak lupa, Kamal mengatakan jika perjudian yang 'bertopengkan' pariwisata itu masih terus berlangsung di Kota Batam, pihaknya tak akan ragu untuk melaporkan hal itu kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Ini kan sudah menjadi komitmen Kapolri dalam memberantas segala bentuk perjuadian. Komitmen ini yang nantinya kita tagih," tandasnya.

Editor: Gokli