Lik Khai Sayangkan Pemberitaan Menyeret Namanya Tanpa Konfirmasi
Oleh : Aldy Daeng
Senin | 03-07-2023 | 19:42 WIB
Lik-Khai11.jpg
Ketua Komisi I DPRD Batam Lik Khai bersama kuasa hukum saat menggelar konfrensi pers. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua Komisi I DPRD Batam Lik Khai, menyayangkan adanya pemberitaan salah satu media online di Batam, yang mencantumkan namanya tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu.

"Saya sampaikan ke dia, silahkan menulis berita itu haknya, tapi jangan seret nama saya tanpa konfirmasi terlebih dahulu," ungkap Lik Khai, saat konferensi pers didampingi kuasa hukumnya di ruangan Komisi I DPRD Batam, Senin (3/7/2023).

Lik Khai menjelaskan, permasalahan ini bermula disaat dirinya hadir di rumah duka saudara Arifin (tahanan yang meninggal di Polsek Batam kota). Diakuinya, saat itu hadir di rumah duka untuk menyampaikan rasa belasungkawa.

Kehadirannya di rumah duka, juga bersama dengan Kapolsek Batam kota beserta jajarannya. Dimana saat itu juga hadir keluarga almarhum Arifin.

"Salah satu wartawan media online Batam, menanyakan ke saya perihal meninggalnya Arifin. Saya jawab, kalau maslah itu silahkan konfirmasi ke Kapolsek. Dan ternyata dia menulis berita menyeret nama saya. Wajar dong saya keberatan," ujar dia Lik Khai sambil menunjukkan bukti chat WhatsApp ke awak media.

Selain itu, Lik Khai juga sangat menyayangkan, adanya tulisan dari wartawan di luar konteks berita yang menyebutkan bahwa 'Kalau jadi anggota Dewan (DPRD) itu Jangan Bengak'.

Baginya, tulisan yang disebar luaskan itu sangat mencederai, tidak hanya bagi dirinya secara pribadi. Namun, itu melukai secara institusi lembaga perwakilan rakyat.

"Terkait tulisan yang disebarkannya itu, akan saya sampaikan ke Ketua DPRD Batam dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Batam," tegas Lik Khai.

Sementara, kuasa hukum Lik Khai, Rudianto menyampaikan, pihaknya sangat menyayangkan tindakan salah satu wartawan media online tersebut. Pihaknya memberikan tenggat waktu 3x24 jam kepada yang bersangkutan untuk duduk bersama menyelesaikan secara kekeluargaan.

Menurutnya, pemberitaan yang memuat nama narasumber tanpa konfirmasi, bisa menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat. Terlebih kasus yang diberikan tersebut sudah diklarifikasi oleh pihak kepolisian.

"Kami masih membuka diri untuk duduk secara kekeluargaan. Namun, kalau yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik, maka kami akan mengambil langkah hukum. Baik secara pribadi maupun secara institusi," tegas Rudianto.

Editor: Yudha