DPRD Batam Uji Publik Ranperda Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja
Oleh : Aldy
Kamis | 08-06-2023 | 11:00 WIB
uji-publik1.jpg
Uji publik Ranperda Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja di Hotel Sahid Batam Center, Kamis (8/6/2023). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - DPRD Kota Batam menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja, di Hotel Sahid Batam Center, Kamis (8/6/2023).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batam, Mochamat Mustofa menyampaikan, maksud dan tujuan dilaksanakannya uji publik dan forum ilmiah tersebut untuk mendapatkan masukan yang lebih komprehensif terkait penyelenggaraan penempatan tenaga kerja di Kota Batam.

Hasil uji publik ini menjadi bahan masukan bagi pimpinan dalam mengambil kebijakan penyusunan Peraturan Daerah Penyelenggaran Penempatan Tenaga Kerja. "Dukungan anggaran diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan dimaksud dibebankan kepada anggaran Pembentukan Peraturan Daerah Kota Batam Tahun 2023," kata Mustofa.

Lebih lanjut, Mustofa menyampaikan, penggunaan tenaga kerja lokal merupakan aspek penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara.

Dengan memanfaatkan potensi sumber daya manusia lokal, sebuah negara dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mengurangi tingkat pengangguran, dan menciptakan iklim bisnis yang berkelanjutan.

Namun, dalam beberapa kasus, penggunaan tenaga kerja lokal masih belum optimal. Mengacu pada data terakhir pada tahun 2022 oleh BPS Kota Batam bahwa Angkatan kerja kota batam yakni sejumlah 745.545 jiwa dimana 87.903 jiwa diantaranya adalah pengangguran.

Berdasarkan data rilis daya saing bahwa migrasi masuk ke Provinsi Kepulauan Riau terbesar yaitu 46,40 persen, karena ada kesempatan kerja di Kota Batam. Angka tersebut mengalahkan Kalimantan Utara sebesar 35,90 persen bahkan DKI Jakarta sebesar 35,60 persen, Kalimantan Timur sebesar 33,30 persen dan Papua Barat sebesar 31,60 persen.

"Fenomena tingginya migrasi masuk ke Kota Batam memiliki tantangan tersendiri bagi Pemerintah Kota Batam," ujar Mustofa.

Dijelaskannya, pertumbuhan penduduk di Provinsi Kepri adalah tertinggi secara nasional yaitu sebesar 2,96 persen, dan pertumbuhan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Kota Batam lebih tinggi yaitu 5,22 persen.

Menurut Kepala Pusbang KPBPB dan KEK, bahwa Batam tidak hanya menyediakan lapangan kerja untuk Kepulauan Riau namun juga untuk penduduk seluruh Indonesia.

Namun hal itu pada akhirnya sejalan dengan masalah pengangguran di Kota Batam. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kota Batam pada Tahun 2022 yaitu sebesar 9,56 persen yang masih di atas Provinsi Kepulauan Riau yaitu 8,23 persen dan Nasional yaitu sebesar 5,86 persen (BPS, 2022).

"Oleh karena itu, Pemerintah Daerah hendaknya merespon dampak tersebut melalui kebijakan yang berkeadilan," terangnya.

Mustofa memaparkan, pencari kerja pada tahun 2022 dengan status kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Batam mendominasi 75 persen yaitu sebanyak 22.093 jiwa dari total pencari kerja yaitu sebesar 29.477 jiwa.

Selebihnya sebesar 25 persen adalah pencari kerja dengan KTP yang berasal dari luar Kota Batam. Penempatan tenaga kerja lokal di Kota Batam menjadi isu penting dalam mengurangi ketergantungan tenaga kerja luar daerah Kota Batam maupun Tenaga Kerja Asing (TKA) dan memperkuat pertumbuhan ekonomi lokal.

Kota Batam, sebagai salah satu pusat industri di Indonesia, telah menjadi tujuan investasi bagi perusahaan lokal maupun internasional dan telah menarik investasi asing yang signifikan.

Ditambahkannya, pertumbuhan industri yang pesat dan infrastruktur yang terus berkembang telah menarik minat banyak perusahaan untuk beroperasi di kota ini. "Penempatan tenaga kerja lokal tentu layak jadi prioritas, meskipun bersaing dengan kepentingan akan retribusi IMTA bagi daerah yaitu target dana retribusi IMTA Kota Batam Rp 28,3 miliar di tahun 2022," pungkasnya.

Editor: Gokli