Tidak Ditemukan Unsur Judi

Kapolresta Barelang Bersama Direskrimum Polda Kepri Cek 8 Lokasi Gelper di Batam
Oleh : Putra Pamungkas
Senin | 15-05-2023 | 09:24 WIB
kapolresta_cek-gelper-batam-020213.jpg
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho bersama Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan turun langsung melakukan pengecekan arena permainan atau gelper yang ada di Kota Batam, Sabtu (13/05/2023). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho bersama Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan turun langsung melakukan pengecekan arena permainan atau gelper yang ada di Kota Batam, Sabtu (13/05/2023).

Kegiatan pengecekan ini dilakukan bersama tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Barelang dengan sasaran pengecekan, yakni Star Light, Sky Light, Nagoya Game Zone, New Game Zone, Game Zone Centre, Piramid Game Zone, Sky 88, Sky Villa Super Star 21.

Dalam kegiatan tersebut dilakukan pengecekan terhadap perizinan yang dimiliki setiap pelaku usaha yang telah disetujui perizinannya dan masih berlaku efektif. Kemudian juga dilakukan pengecekan terhadap tempat dan kondisi arena permainan serta memastikan tidak ada praktik perjudian

"Alhamdulillah, barusan telah dilaksanakan pengecekan sekaligus melakukan pemantauan adanya gelper yang ada di Kota Batam. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut adanya pemberitaan dari media terkait adanya perjudian gelper dan ini merupakan perintah dari Kapolda Kepri," kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho.

Ia menjelaskan, bahwa dari hasil pengecekan tersebut, 8 lokasi gelanggang permainan yang didatangi telah dilakukan pengecekan dan tidak ditemukan adanya unsur perjudian. Selain itu terhadap 8 tempat gelanggang permainan tersebut telah memiliki izin yang di keluarkan oleh PTSP Provinsi Kepri.

"Kemudian dicek juga dalam hal penukaran pembelian koin permainan, dengan hasil tidak ada adanya transaksi uang atau menggantikan coin kupon hasil kemenangan pemain ke uang oleh kasir atau pengelola semuanya dikasih hadiah berupa boneka dan lain-lain, termasuk yang di mall-mall di Kota Batam, permainannya seperti di timezone. Kita juga sudah menghimbau kepada pemilik arena permainan untuk mematuhi jam buka tutupnya dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB," ujarnya.

Nugroho juga menegaskan, bahwa pihaknya akan menindak secara tegas apabila mendapati adanya gelanggang permainan yang mengandung unsur perjudian.

"Apabila saya menemukan adanya unsur perjudian pasti akan kita tindak, tidak akan kita biarkan, pasti akan kita bumi hanguskan perjudian yang ada di Kota Batam," tegasnya.

Editor: Gokli