Miliki Harta Rp 55 Miliar, Muhammad Rudi Jadi Kepala Daerah Terkaya di Kepri Versi LHKPN 2022
Oleh : Aldy Daeng
Sabtu | 13-05-2023 | 16:20 WIB
kepala_daerah-terkaya-rudi-01.jpg
Wali Kota Batam Muhammad Rudi. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Wali Kota Batam Muhammad Rudi tercatat menjadi kepala daerah terkaya di Provinsi Kepri versi LHKPN 2022. Data tersebut muncul di laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah sebelumnya sempat tak muncul saat telusuri, laman tersebut kini sudah menampilkan jumlah harta kekayaan 6 dari 8 kepala daerah di Kepri.

Pada laman tersebut, total kekayaan Muhammad Rudi tercatat mencapai Rp 55 miliar. Jumlah itu merupakan kekayaan tertinggi dibandingkan kepala daerah lainnya di Kepri. Termasuk Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

Rudi tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 36,2 miliar, alat transportasi Rp 825 juta, harta bergerak Rp 615 juta, surat berharga Rp 2 miliar, kas dan setara kas senilai Rp 15,3 miliar. Menariknya, Wali Kota yang sekaligus Kepala BP Batam ini tidak memiliki hutang.

Hingga Sabtu (13/05/2023), hanya dua kepala daerah yang LHKPN-nya belum muncul yaitu Wali Kota Tanjungpinang Hj. Rahma dan Bupati Bintan Roby Kurniawan.

Sementara Gubernur Kepri Ansar Ahmad tercatat memiliki kekayaan senilai Rp 5 miliar, Bupati Natuna Wan Siswandi Rp 4,7 miliar, Bupati Anambas Abdul Haris Rp 3,8 miliar, Bupati Karimun Aunur Rafiq Rp 3,5 miliar, dan Bupati Lingga Muhammad Nizar Rp 3,2 miliar.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Batam Rudi Panjaitan mengungkapkan, Pemko Batam telah menyelesaikan pengisian LHKPN sejak Januari lalu dengan persentase pengisian laporan mencapai 100 persen.

Bahkan dengan kinerja itu, Pemko Batam mendapat penghargaan dari KPK. "31 Januari, sudah semua 100 persen yang wajib lapor. Dapat penghargaan dari KPK soal kepatuhan itu," ungkap Rudi Panjaitan, Sabtu (13/5/2023).

Rudi Panjaitan menambahkan, tak mengetahui pasti alasan laporan kekayaan Wali Kota sekaligus Kepala BP Batam itu belum muncul di LHKPN beberapa waktu lalu. "Setelah melaporkan kan ada klarifikasi dan konfirmasi. Mungkin karena itu. Domainnya itu sudah di KPK," tambah Rudi.

Editor: Yudha