Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Narkotika Anggota DPRD Batam
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 14-03-2023 | 14:16 WIB
TSK-N-dan-D.jpg
Tersangka kasus narkotika, Natasya dan Azhari David Yolanda. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tersangka Azhari David Yolanda, Anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi Partai Nasdem dan rekannya Natasya, yang tersandung kasus penyalahgunaan Narkotika, tampaknya masih lama menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Pasalnya, berkas perkara (Tahap I) yang telah dilimpahkan penyidik Satresnarkoba Polresta Barelang beberapa waktu lalu dikembalikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Menurut Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelejen Kejari Batam, Samuel Pangaribuan, berkas perkara penyalahgunaan Narkotika atas tersangka David Yolanda dan Natasya yang sebelumnya telah dilimpahkan tim penyidik Kepolisian ke Kejari Batam sama sekali belum lengkap.

"Berkas Tahap I perkara tersebut dilimpahkan pada Jumat, 24 Februari 2023 oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Barelang. Namun setelah ditelaah dan dipelajari tim Jaksa Peneliti, ternyata masih banyak kekurangan (belum lengkap). Sehingga pada hari Jumat, 10 Maret 2023 lalu berkasnya kita kembalikan ke pihak penyidik," kata Samuel, sapaan akrab Plh Kasi Intel Kejari Batam, Samuel Pangaribuan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/3/2023).

Pengembalian berkas perkara (P19), kata dia, lantaran adanya kekurangan syarat formil dan materil dalam berkas tersebut. Dengan kekurangan tersebut, nantinya penyidik kepolisian akan segera melengkapi berkas perkara itu berdasarkan petunjuk jaksa.

Samuel mengatakan, kekurangan-kekurangan itu wajib dan harus dilengkapi penyidik agar pada saat pembuktiannya nanti Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menemui hambatan ataupun kendala selama proses persidangan.

Samuel pun berharap dengan dikembalikannya berkas tersebut, pihak penyidik kepolisian segera melengkapinya agar kasus Narkoba yang menjerat anggota DPRD Kota Batam itu bisa naik ke persidangan.

Walaupun telah dikembalikan, kata Samuel lagi, hingga saat ini pihak penyidik masih belum melakukan pelimpahan berkas itu ke Kejaksaan. Hal itu menurutnya lumrah, karena penyidik di beri batas waktu sampai 30 hari untuk kembali menyerahkan atau melimpahkan berkas perkara itu ke Kejaksaan.

"Apabila dalam kurun waktu 30 hari berkas perkaranya belum juga dilimpahkan, maka kami (Kejaksaan) akan menyurati penyidiknya. Tetapi, jika batas waktu itu melebihi 60 hari, maka Kejaksaan akan mengembalikan SPDP-nya," tegas Samuel.

Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Kota Batam dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Azhari David Yolanda atau AYD diringkus anggota Satres Narkoba Polresta Barelang di salah satu kamar hotel di bilangan Jodoh, Kecamatan Batuampar, pada Rabu, 25 Januari 2023 lalu, sekira pukul 08.00 WIB.

Pada saat diringkus, Azhari David Yolanda atau AYD sedang ditemani oleh seorang perempuan berinisial N yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditangkap lantaran diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram.

Atas kepemilikan narkotika jenis sabu itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukunan 20 tahun penjara, seumur hidup bahkan hukuman mati.

Editor: Gokli