DPO Terpidana Pencemaran Nama Baik, Politisi NasDem Palu Ditangkap di Batam
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 14-03-2023 | 13:12 WIB
DPO-ITE.jpg
Kajari Batam, Herlina Setyorini (tengah) saat menjelaskan terkait penangkapan DPO pencemaran nama baik dari Sulteng oleh Tim Kejagung, Selasa (14/3/2023) di Kantor Kejari Batam. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejagung bersama Kejari Batam, berhasil menangkap seorang DPO terpidana pencemaran nama baik di Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Senin (13/3/2023) sekira pukul 18.20 WIB.

Buron yang merupakan Politisi Partai NasDem Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, ditangkap atas putusan Mahkama Agung (MA) nomor 1085 K/Pid.Sus/2022 tanggal 23 Maret 2022. Di mana, DPO bernama Yadi Basma ini, dijatuhi pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 300 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Adapun DPO Yadi Basma, merupakan anggota Komisi II DPRD Sulawesi Tengah. Dia diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri (PN) Palu karena didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Penangkapan terhadap DPO, Yadi Basma dilakukan Senin malam. Ia ditangkap Tim Tabur di salah satu pasar yang ada di Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepri," kata Kajari Batam, Herlina Setyorini, Selasa (14/3/2023).

Dijelaskan Kajari, dalam amar putusan kasasi itu, terdakwa Yadi Basma dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

"Politisi Partai NasDem yang telah menjadi DPO kurang lebih satu tahun ini akan dibawa Tim Intelejen Kejaksaan Agung ke Kejari Palu melalui Jakarta menggunakan maskapai penerbangan Lion Air. Siang ini, terpidana akan diterbangkan ke Jakarta," pungkasnya.

Editor: Gokli