Panitera Pengganti Ikuti Pelatihan di MA, PN Batam Tak Gelar Sidang Sepekan
Oleh : Paskal RH
Selasa | 07-03-2023 | 15:48 WIB
AR-2023-105-PN-Batam.jpg
Jubir PN Batam, Edi Sameaputty. (Foto: Paskalis RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Batam, Edi Sameaputty, mengatakan hingga beberapa hari ke depan, proses persidangan baik pidana maupun perdata di PN Batam tidak gelar.

Hal tersebut, kata Edi, disebabkan semua Panitera Pengganti di PN Batam mengikuti kegiatan pelatihan yang digelar oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

"Mulai hari ini, proses persidangan di PN terpaksa ditiadakan lantaran para Panitera Pengganti sedang mengikuti pelatihan yang diselenggarakan MA," kata Edi saat di konfirmasi melalui sambungan selularnya, Selasa (7/3/2023).

Penundaan sidang (khusus perkara pidana), kata dia, tidak akan berpengaruh terhadap masa penahanan dari para terdakwa. Sebab, majelis hakim sudah memastikan hal tersebut.

"Jadi sebelum sidang pidana ditunda, hakim sudah melihat dan memastikan masa tahanan para terdakwa. Sehingga dalam mengikuti kegiatan pelatihan itu tak ada terdakwa yang habis masa penahanannya," tegas Edi.

Edi menjelaskan, proses persidangan di PN Batam akan kembali normal pada Senin (13/3/2023) mendatang. Baik itu untuk sidang perdata maupun pidana.

"Proses persidangan akan kembali normal Senin pekan depan. Karena, kegiatan pelatihan yang diikuti para Panitera Pengganti akan berakhir pada hari Jumat mendatang," ujarnya.

Ketika disinggung kapan proses persidangan di PN Batam digelar secara normal (langsung atau offline), Edi mengatakan, masih menunggu petunjuk dari Mahkama Agung.

"Sebelum ada perintah dari atas, yakni Mahkama Agung (MA) maka sidang secara online tetap digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Saya kira ini tak menjadi penghalang dalam proses penegakan hukum," kata Edi.

Edi menjelaskan, persidangan di PN Batam bukan murni online. Namun, proses persidangan perdata digelar secara offline. Artinya, sebut dia, masyarakat yang berperkara bisa datang langsung ke pengadilan untuk mengikuti proses persidangan.

Sebaliknya, terang Edi, untuk proses persidangan perkara pidana masih digelar secara online. Seluruh pengadilan masih mengikuti peraturan Mahkamah Agung (Perma).

"Perma-nya kan masih online. Kemudian, proses persidangan kan ada sistem. Namanya sistem peradilan pidana. Dimana, dalam persidangan ada Pengadilan, Kejaksaan dan Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan (LP)," terang Edi.

Apabila kita melaksanakan atau meminta pelaksanaan sidang secara offline, sebut Edi, pihak Rutan yang akan kesulitan untuk mengeluarkan para tahanan.

Sebab, lanjut Edi, untuk mengeluarkan para tahanan, pihak Rutan atau LP harus mempertimbangan kondisi kesehatan dari para tahanan. Dimana, Pandemi Covid-19 belum benar-benar hilang sehingga statusnya belum menjadi Andemi.

"Apabila persidangan pidana digelar secara offline, kesulitannya ada di pihak Rutan atau LP lantaran pada saat mengeluarkan tahanan harus benar-benar mengikuti prosedur kesehatan yang ditetapkan pemerintah," tegas Edi.

Editor : Gokli