Lahan SMKN 9 Batam Clear & Clean, Dasar PT Cidi Pratama Pasang Pagar Apa?
Oleh : Aldy
Sabtu | 04-03-2023 | 11:48 WIB
ansar-jelas.jpg
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, saat ditemui di One Mall Batam, Jumat (3/3/2023). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyerobotan lahan dengan pemasangan pagar yang dilakukan PT Cidi Pratama di lahan milik SMKN 9 Batam, Tanjung Piayu, Kecamatan Seibeduk, menggegerkan dunia pendidikan Kota Batam.

Pasalnya, pemasangan pagar yang dilakukan 10 orang suruhan PT Cidi Pratama, Kamis (2/3/2023) lalu, tak disertai dengan legalitas yang sah. Meski dilakukan penghadangan oleh para murid SMKN 9 Batam, pemasangan pagar itu tetap dilakukan.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Andi Agung, langsung bereaksi. Ia menegaskan SMKN 9 Batam sudah memiliki penetapan lokasi (PL) yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, dalam hal ini Badan Pengusahaan (BP) Batam.

"Yang pasti lahan itu milik SMKN 9, dan kami sudah memiliki PL. Terkait hal adanya perusahaan yang mengklaim, itu urusan BP Batam. Yang jelas itu lahan milik SMKN 9," tegas Andi Agung melalui sambungan WhatsApp, Jumat (3/3/2023).

Andi juga menegaskan, apabila legalitas sudah dikeluarkan oleh BP Batam, artinya sudah clear and clean dari BP Batam bahwa lahan tersebut masuk dalam kepemilikan SMKN 9 Batam.

Teranyar, Gubernur Kepri Ansar Ahmad juga menegaskan Disdik Kepri sudah punya legalitas yang sah atas lahan milik SMKN 9 Batam. "Itu sudah selesai, kita punya legalitas," tegas Gubernur Ansar di One Mall Batam center, Jumat (3/3/2023) sore.

Disinggung terkait langkah yang akan diambil terkait penyerobotan yang dilakukan oleh PT Cidi Pratama, mantan Bupati Bintan ini menyebutkan, akan menyerahkan sepenuhnya kepada BP Batam. "Kita serahkan ke BP Batam, mereka yang punya wewenang," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Promosi BP Batam, Ariastuty Sirait, menyebutkan BP Batam telah mengeluarkan surat pembatalan pematangan lahan atas nama PT Cidi Pratama di lokasi lahan yang saat ini bangunan SMK Negeri 9 Batam.

"Pembatalan pematangan lahan dikeluarkan pada 30 Juli 2018 lalu," tegas Tuty, Jumat (3/3/2023).

Tuty menjelaskan, pembatalahan pematangan lahan disebabkan aktivitas pematangan lahan tidak diperbolehkan lagi untuk kavling siap bangun (KSB). "Sebelum pembatalan, pematangan lahannya untuk perumahan," katanya.

Diketahui, PT Cidi Pratama mengklaim sebagai pemilik lahan seluas 3.000 m2 yang berada di areal SMKN 9 Batam, Tanjung Piayu, Kecamatan Seibeduk.

Editor: Gokli