BP3MI Kepri Genjot Pengiriman PMI Prosedural di Tahun 2023
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Rabu | 01-03-2023 | 18:44 WIB
001122_tki-pro-0011000010101.jpg
Pengiriman TKI secara prosedural dari Batam ke luar negeri beberapa waktu lalu. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sepanjang Januari hingga Maret 2023, Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Kepri telah memfasilitasi keberangkatan ratusan PMI ke berbagai negara.

Kepala BP3MI Kepri, Kombes Pol Amingga M. Primastito mengatakan, sepanjang tahun 2023 ini pihaknya kembali menggenjot proses penempatan PMI melalui skema private to private (P to P) atau secara perseorangan.

Dijelaskannya, sepanjang 2023 ini sebanyak 244 PMI telah dipekerjakan ke berbagai negara, antara lain Malaysia sebanyak 241 orang, Jepang 2 orang dan Qatar 1 orang.

"Angka tersebut sudah hampir mencapai angka keberangkatan PMI pada tahun 2022 lalu yang hanya mencapai 332 orang," ujarnya, Rabu (1/3/2023).

Ia berharap agar di tahun 2023 ini keberangkatan PMI berangsur normal pasca diterpa pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu.

"Insyaallah dengan situasi yg berangsur normal paska pandemi serta ditambah dengan tumbuhnya kesadaran dari masyarakat terkait dengan jaminan negara terhadap pelindungan PMI segingga yang berangkat sebagai PMI secara nonprosedural semakin berkurang," tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada 2 Maret 2023 mendatang, pihaknya akan kembali memfasilitasi keberangkatan puluhan PMI ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Harbourbay. Menurutnya terdapat perbedaan untuk PMI yang memenuhi segala prosedur serta yang tidak memenuhi prosedural.

"Untuk yang memenuhi prosedur, biaya penempatan di Malaysia itu zero cost, kalaupun ada beberapa negara penempatan yang biayanya tidak ditanggung semuanya oleh majikan pasti akan dicantumkan dalam perjanjian kerja. Selain itu kemananan serta kenyamanan para pekerja juga turut diperhatikan, gaji yang sesuai dan adanya jaminan pelindungan kesehatan maupun kecelakaan kerja," ujarnya.

Hal ini berbanding terbalik jika masyarakat memilih bekerja sebagai PMI non prosedural, seperti gaji yang tidak sesuai dan tidak dibayarkan, bekerja tidak tenang karena bermasalah dengan hukum, tidak ada jaminan pelindungan terkait kesehatan maupun kecelakaan kerja, resiko ditangkap dan dideportasi oleh petugas imigrasi atau kepolisian setempat dan kesulitan penanganan bila ada masalah karena tidak tercatat atau terdata pada sistem pemerintah.

"Maka dari itu, kami kembali menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, agar kiranya memenuhi seluruh prosedur untuk meningkatkan kemananan, kenyamanan dan ketentraman bersama," tutupnya.

Editor: Yudha