Tolak Gugatan Praperadilan Noto Joko Purnomo, Pengacara Kecewa Putusan Hakim
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 01-03-2023 | 16:36 WIB
001122_josmangasi-012345.jpg
Josmangasi bersma Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Permohonan praperadilan yang diajukan Noto Joko Purnomo terkait penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan penyidik Polresta Barelang dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Penasehat Hukum (PH) Noto Joko Purnomo, Josmangasi Simbolon, pun mengaku kecewa dengan putusan yang dijatuhkan hakim tunggal Yudith Irawan. Pasalnya, permohonan praperadilan yang diajukan kliennya ditolak untuk seluruhnya.

Josmangasi menilai hakim tunggal Yudith Irawan, yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengesampingkan kerugian yang dialami klienya pasca ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polresta Barelang.

"Saya menilai ada banyak kejanggalan dalam putusan yang dijatuhkan hakim Yudith. Apalagi, alasan penolakan karena permohonan rehabilitasi dan atau ganti kerugian yang diajukan klien kami sudah kedaluwarsa," sesal Josmangasi melalui sambungan selularnya, Rabu (1/3/2023).

Josmangasi --yang mengaku tetap menghormati putusan tersebut, menilai alasan hakim untuk menolak praperadilan yang diajukan kliennya sangat tidak masuk akal. Sebab, pernyataan telah kedaluwarsa suatu permohonan rehabilitasi dan atau ganti kerugian tidak diatur dalam undang-undang.

Dijelaskan, perlu digarisbawahi, terkait kedaluwarsanya suatu SP3 atau Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan, tidak ada diatur dalam KUHAP, namun diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 1983 dan telah diubah dengan PP No 92 Tahun 2015 pasal 7 Ayat (1) dan Ayat (2).

"Secara hirarki, kedudukan undang-undang itu lebih tinggi dari peraturan pemerintah. Kok bisa-bisanya hakim memutus praperadilan berdasarkan penetapan yang telah kedaluwarsa," tegasnya.

Kejanggalan lain, ungkap Josamangasi, dalam putusan praperadilan dalil-dalil yang diajukan pihak termohon (Unit I Satreskrim Polresta Barelang) dalam jawaban atau eksepsi juga ditolak seluruhnya oleh hakim.

"Sehingga yang menjadi pertanyaan, permohonan siapa yang dikabulkan hakim dalam praperadilan ini? Pemohon praperadilan atau termohon praperadilan?" ungkapnya.

Hal ini, lanjutnya, menjadi sangat ironis. Bahkan bisa menjadi preseden buruk bagi masyarakat dalam hal penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), khususnya di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Sebelumnya, Noto Joko Purnomo mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polresta Barelang. Gugatan tersebut dmasukkan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam pada 30 Januari 2023 lalu.

Gugatan praperadilan tersebut berawal dari permasalahan penundaan pembayaran proyek perumahan yang dikerjakan oleh Noto Joko Purnomo dan beberapa pemborong lainnya yang mengerjakan proyek pengembang PT Golden Gate Nusa Persada pada tahun 2016 hingga 2017 lalu.

Adanya penundaan pembayaran itu, Noto Joko Purnomo dan beberapa pemborong lainnya kemudian melakukan aksi unjuk rasa ke kantor PT Golden Gate Nusa Persada, dan dilakukanlah mediasi.

Tidak berselang lama dari aksi unjuk rasa itu, PT Golden Gate Nusa Persada melakukan pembayaran yang tertunda kepada beberapa pemborong. Namun penundaan pembayaran terhadap Noto Joko Purnomo tidak juga diselesaikan oleh PT Golden Nusa Persada.

Lantaran tidak dibayar, Noto Joko Purnomo sempat berulang kali melakukan penagihan, namun tidak mendapat tanggapan. Anehnya, Noto Joko Purnomo malah mendapati informasi bahwa dirinya telah dilaporkan ke PT Golden Gate Nusa Persada ke Polresta Barelang dengan tuduhan penggelapan dan pemerasan.

Ia (Noto Joko Purnomo) kemudian ditahan. Setelah 4 bulan menjalani penahanan, tepatnya 4 Januari 2018, akhirnya Noto Joko Purnomo dilepas karena tidak terbukti melakukan penggelapan dan pemerasan.

Seiring berjalannya waktu, pada bulan Oktober 2022, Polresta Barelang pun mengeluarkan surat SP3 atau penghentian perkara atas segala tuduhan terhadap Noto Joko Purnomo.

Hal inilah menjadi dasar bagi Noto Joko Purnomo untuk mengajukan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam pada 30 Januari 2023 lalu terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan yang dialaminya.

Sebab, selama ditahan yang bersangkutan mengalami kerugian materil dan imateril mencapai ratusan juta rupiah.

Editor: Gikli