Terima Pembebasan Bersyarat, 107 Warga Binaan Lapas Batam Kembali ke Masyarakat
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 28-02-2023 | 13:28 WIB
Bawono-Ika.jpg
Kepala Lapas Kelas IIA Batam, Bawono Ika. (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 107 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam menerima program pembebasan bersyarat (PB) dalam sebulan terakhir ini.

Mereka kini sudah kembali ke masyarakat setelah memenuhi prosedur penerimaan hak PB, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 7 tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat, Atas Perubahan Kedua Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 3 tahun 2018.

"Sejak tanggal 13 Februari lalu ada 107 orang yang sudah bebas setelah terima PB. Keluarnya bertahap. Mereka sudah memenuhi syarat PB semua," ujar Kalapas Batam, Bawono Ika, Senin (27/2/2023).

Syarat untuk menerima hak PB, di antaranya berkelakuan baik selama dipidana, menunjukan penurunan tingkat risiko, sudah menjalani sepertiga masa pidana, telah membayar denda pidana atau denda subsider dan lain sebagainya seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri yang disebutkan di atas.

"Syarat PB ini diterima oleh semua warga binaan. Untuk kasus teroris ada syarat tambahan yakni sudah menjalankan program deradikalisasi dan ikrar setia dan taat NKRI," jelas Bawono.

Mereka yang telah terima PB ini harus menjadi masyarakat yang baik dan taat hukum ke depannya. Jika sewaktu-waktu berurusan lagi dengan hukum dan dipidana lagi maka hak PB yang diterima sebelumnya dibatalkan.

Masa pidana atas pelanggaran baru akan ditambah lagi dengan sisa masa pidana yang dipotong PB tadi. "Itu sudah jadi aturan dan acuan juga agar saat bebas mereka harus kembali menjadi warga negara yang baik dan taat hukum," kata Bawono.

Editor: Gokli