BP2MI Kepri Fasilitasi Keberangkatan 30 CPMI Prosedural ke Malaysia
Oleh : Putra Gema
Jum\'at | 24-02-2023 | 13:20 WIB
30-CPMI-Prosedural.jpg
Keberangkatan 30 CPMI Prosedural dari Pelabuhan Internasional Batam Center ke Pelabuhan International Stulang Laut Johor Bahru - Malaysia dengan menggunakan Kapal MV Oceanna 7, Kamis (23/2/2023) sekira pukul 11.45 WIB. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kepulauan Riau (Kepri) memfasilitasi keberangkatan 30 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Kamis (23/2/2023).

Kepala BP2MI Kepri, Kombes Pol Amingga M Primastito, mengatakan, 30 CPMI dengan prosedural yang lengkap dilakukan pemberangkatan ke Malaysia.

"Kita telah memfasilitasi 30 CPMI yang berangkat ke Pelabuhan International Stulang Laut Johor Bahru - Malaysia dengan menggunakan Kapal MV Oceanna 7 sekira pukul 11.45 WIB," kata Amingga, Kamis sore.

Amingga menjelaskan, perusahaan penempatan 30 CPMI tersebut merupakan dari PT Mardel Anugerah Sejahtera (MAS) dan nantinya akan dipekerjakan di perusahaan JVC Kenwood SDN dan BHD.

Sebelumnya, PT Mardel Anugrah Sejahtera telah dilakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen pemberangkatan dan difasilitasi keberangkatannya di Pelabuhan Internasional Batam Center.

Kepala BP2MI Kepri juga menyampaikan kepada seluruh masyarakat terdapat perbedaan untuk PMI yang memenuhi segala prosedur serta yang tidak memenuhi prosedural. "Untuk yang memenuhi prosedur, biaya penempatan di Malaysia itu zero cost, kalaupun ada beberapa negara penempatan yang biayanya tidak ditanggung semuanya oleh majikan pasti akan dicantumkan dalam perjanjian kerja. Selain itu kemananan serta kenyamanan para pekerja juga turut diperhatikan, gaji yang sesuai dan adanya jaminan pelindungan kesehatan maupun kecelakaan kerja," urainya.

Hal ini berbanding terbalik jika masyarakat memilih bekerja sebagai PMI non prosedural, seperti gaji yang tidak sesuai dan tidak dibayarkan, bekerja tidak tenang karena bermasalah dengan hukum, tidak ada jaminan pelindungan terkait kesehatan maupun kecelakaan kerja, resiko ditangkap dan dideportasi oleh petugas imigrasi atau kepolisian setempat dan kesulitan penanganan bila ada masalah karena tidak tercatat atau terdata pada sistem pemerintah.

"Maka dari itu, kami kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, agar kiranya memenuhi seluruh prosedur untuk meningkatkan kemananan, kenyamanan dan ketentraman bersama," tutupnya.

Editor: Gokli