Sukses Terapkan RJ, Kejari Batam Terima Penghargaan dari DPRD Batam
Oleh : Aldy
Jum\'at | 27-01-2023 | 10:48 WIB
penghargaan-RJ.jpg
Kajari Batam, Herlina Setyorini didampingi para Kasi saat menerima penghargaan dari unsur pimpinan DPRD Batam atas penerapan RJ, Kamis (26/1/2023). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menerima penghargaan dari DPRD Batam atas penerapan restorative justice (RJ) atau Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang dicanangkan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

DPRD Batam menilai penerapan RJ yang dilakukan Kejari Batam di bawah kepemimpinan Herlina Setyorini, cukup baik. Bahkan, Kejari Batam sebagai salah satu Kejaksaan Negeri (Kejari) Type A di Indonesia yang meraih penghargaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Penghargaan bergengsi itu diberikan langsung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dalam acara Penutupan Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia di Hotel Sultan Jakarta beberapa waktu lalu.

Merespon hal tersebut, unsur DPRD Batam yang terdiri dari Nuryanto bersama Muhammad Kamaludin dan Muhammad Yunus menyambangi kantor Kajari Batam di Batam Center, guna memberikan apresiasi dan penghargaan atas pencapaian yang sudah diraih tersebut.

Terlebih, saat ini, Kejari Batam juga memiliki Rumah Restorative Justice, sehingga bisa memberikan menyelesaikan masalah hukum di luar persidangan. Khususnya untuk kasus hukum yang sifatnya ringan dapat diselesaikan secara musyawarah dengan para tokoh agama dan masyarakat.

"Dengan adanya pencapaian dan prestasi ini, setidaknya menujukkan semangat untuk mendukung Kejaksaan yang handal dalam penegakkan hukum yang humanis. Sekali lagi, kami dari unsur DPRD Kota Batam mewakili masyarakat Kota Batam mengucapkan selamat atas pencapaian yang sudah diraih ini," ujar Ketua DPRD Batam Nuryanto, Kamis (26/1/2023) siang.

Politisi PDI Perjuangan ini juga memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas semua pencapain Kejari Batam dan juga berharap apa yang sudah dilakukan ini bisa lebih memotivasi seluruh unsur-unsur di Kejari Batam untuk lebih semangat dalam melakukan pembinaan dan pendampingan.

"Pertemuan ini sekaligus ajang silahturahmi dan apresiasi pencapaian yang sudah dilakukan. Sehingga ke depannya, semua permasalahan hukum yang masuk dalam kategori RJ bisa dilakukan dengan pendekatan dan pembinaan. Sekali lagi, kami ucapkan selamat," terangnya.

Menanggapi hal tersebut, Kajari Batam, Herlina Setyorini, mengucapkan terima kasih atas perhatian dan penghargaan yang telah diberikan DPRD Batam atas nama masyarakat Batam ini.

"Penghargaan ini menjadi sebuah booster bagi kami untuk bisa terus meningkatkan kinerja di Kejaksaan Negeri Batam untuk lebih baik di masa mendatang. Tentunya, penghargaan ini menunjukkan hubungan silahturahmi yang baik antar Forkopimda di Kota Batam. Sekali lagi, kami ucapkan terima kasih," kata Herlina.

Sebagaimana diketahui, Predikat terbaik ke-4 ini diperoleh Kejari Batam dalam kategori Kejaksaan Negeri Type A dengan implementasi Keadilan Restoratif terbanyak. Di mana dalam periode tahun 2022, Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejari Batam mampu atau berhasil menghentikan proses penuntutan 17 perkara melalui program Restorative Justice.

Sementara Kejaksaan Negeri Type A lain yang juga memperoleh penghargaan, di antaranya Kejari Gowa yang sukses memperoleh peringkat 1 sebagai Kejaksaan Negeri Type A dengan implementasi Keadilan Restoratif terbanyak disusul Kejari Bandar Lampung, Kejari Surabaya dan Kejari Lhokseumawe masing-masing di peringkat kedua, ketiga dan kelima.

"Sedangkan dalam kategori Kejaksaan Negeri Type B dengan implementasi Keadilan Restoratif terbanyak adalah Kejari Minahasa Selatan, Kejari Langkat, Kejari Tarakan, Kejari Bireuen dan Kejari Minahasa," tutup Herlina Setyorini.

Editor: Gokli