Dishub Batam Ajukan Permohonan Pengamanan Pembangunan Strategis ke Kejari Batam
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 25-01-2023 | 17:54 WIB
Dishub-Kejari1.jpg
Rapat Permohonan Pengamanan Pembangunan Strategis Antara Dishub Batam dan Tim PPS Kejari Batam. (Foto: Istimewa).

BATAMTODAY.COM, Batam - Dalam waktu dekat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam akan melaksanakan lima kegiatan (proyek) pembangunan strategis daerah di Kota Batam.

Guna kelancaran pelaksanaan proyek tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan pemaparan Permohonan Pengamanan Pembangunan Strategis kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) yang digelar di Aula Kejari Batam, Selasa (24/1/2022).

"Kemarin, pihak Dishub telah memaparkan permohonan pengamanan pembangunan strategis dengan Kejari Batam dan Tim PPS," kata Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batam, Riki Saputra saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (25/1/2022).

Adapun lima proyek strategis yang dipaparkan pihak Dishub, kata Riki, antara lain Pekerjaan Penyediaan Perlengkapan Jalan Kota, Pekerjaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (Lalin), Pekerjaan Penertiban Izin Bangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan serta Pekerjaan Pengadaan Angkutan Umum dan Pekerjaan Lelang Kontestan Parkir.

Riki mengatakan, kelima item rencana pembangunan itu akan di pelajari oleh tim PPS dan Kejari Batam untuk di lakukan pengawasan pada saat pelaksaanan pembangunan nantinya.

"Dari kelima proyek yang dipaparkan pihak Dishub, Tim PPS dan Kejari Batam akan mempelajari terlebih dahulu sebelum menentukan proyek-proyek mana yang masuk dalam kualifikasi Pembangunan Strategis Daerah sehingga memerlukan pengawasan dan pengamanan dari Kejari Batam," ujar Riki.

Proyek-proyek yang di paparkan pihak Dishub, kata dia, merupakan proyek prioritas daerah yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), sehingga Kejaksaan harus memberikan perhatian dalam rangka percepatan dan kelancaran program-programnya dengan melakukan pengawalan dan pengamanan.

Setelah mempelajari proyek yang dipaparkan dan menentukan proyek mana yang menjadi prioritas pembangunan strategis, lanjut Riki, maka akan dilakukan Rapat Pendahuluan (Entry Meeting) oleh tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejari Batam bersama Dinas Perhubungan (Dishun) Kota Batam serta pihak penyedia dan pihak konsultan .

Setelah melakukan Entry Meeting, terang Riki, selanjutnya akan dilakukan penandatanganan Pakta Integritas serta penyampaian permasalahan dan mitigasi resiko ataupun potensi masalah dalam pekerjaan sehingga pekerjaan tersebut tepat guna, tepat mutu dan tepat sasaran.

Riki mengatakan Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum merasa bertanggung jawab serta turut menjaga, mendukung, dan menyukseskan penyelenggaraan pembangunan di sektor Perhubungan. Keterpaduan dan sinergi diharapkan mampu mewujudkan pembangunan yang merata di Kota Batam.

Entry Meeting yang akan dilakukan nantinya, sambung Riki, bertujuan untuk meningkatkan kerjasama, serta mempererat hubungan harmonis, baik yang bersifat koordinatif maupun informal antara Kejari Batam dan Dishub Kota Batam sehingga dalam melaksanakan tugas dapat lebih efisien dan efektif

"Nantinya, dalam pengerjaan proyek ini Dishub dan pihak penyedia serta pihak konsultan harus memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas dengan mengedepankan prinsip pekerjaan yang berkualitas, tepat mutu dan tepat sasaran," pungkasnya.

Rangkaian Pemaparan Permohonan Pengamanan Pembangunan Strategis, Entry Meeting dan Penandatanganan Pakta Integritas hingga pada saat pengerjaan proyek merupakan wujud tanggung jawab dari Dishub dan pihak penyedia serta pihak konsultan untuk bersikap jujur, transparan dan obyektif serta menghindari perbuatan Kolusi, Korupsi dan Nepostisme, khususnya yang terlibat dalam pembangunan sarana perhubungan tersebut.

"Intinya, Kejari Batam akan tetap melakukan pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah agar dalam pelaksanaannya tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran sehingga terhindar dari praktek KKN," pungkas Riki.

Editor: Yudha