Manajemen Citra Plaza Nagoya Siap Terima Masukan Komisi I DPRD Batam Terkait Perizinan
Oleh : Aldy Daeng
Rabu | 18-01-2023 | 18:12 WIB
RDP-Ciputra1.jpg
RDP Komisi I DPRD Batam dengan manajemen PT Ciputra. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Apartemen Citra Plaza Nagoya di bawah manajemen PT Ciputra siap menerima masukan dan kritikan dari Komisi I DPRD Kota Batam terkait perizinan yang dinilai sedikit berbeda dari kota lain.

Asisten General Manager PT Ciputra, Hendra Kristianto, mengungkapkan, bahwa segala perizinan untuk pengembangan Citra Plaza Nagoya sudah lengkap. Namun apabila ada yang kurang akan dilengkapi kembali.

"Semua masukan yang diberikan Komisi I pada rapat dengar pendapat (RDP) kali ini, sangat berguna bagi kami. Kami selalu mencari tahu, perizinan apalagi yang kami butuhkan, oleh sebab itu, kami menggunakan konsultan untuk mengurus segala perizinan," ujar Hendra Kristianto, usai RDP dengan Komisi I DPRD Batam, Rabu (18/1/2023) sore.

Hendra menjelaskan, selain terkait perizinan, dalam RDP tersebut juga dibahas mengenai Amdal. Tidak hanya itu, permasalahan dengan warga sempadan atau warga sekitar juga turut dibahas.

Diakuinya, sudah melakukan pertemuan dengan warga sekitar imbas dari pembangunan apartemen tersebut. Pihaknya juga telah menerima masukan dari perangkat, lurah hingga ketingkat kecamatan. Menurutnya, komunikasi dengan warga sekitar telah berjalan dengan baik.

Mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang sekarang disebut Persetujuan Pembangunan Gedung, yang dipertanyakan Komisi I DPRD Batam, bahwa dalam perizinan yang dikeluarkan oleh instansi terkait, tinggi bangunan tersebut sebanyak 31 lantai. Namun, pada kenyataannya bangunan gedung tersebut terdapat 36 lantai.

Konsultan bangunan dari PT Ciputra, Arianto menjelaskan, IMB yang tertera pada surat perizinan itu terurai atau ada klasifikasinya, 31 lantai adalah bangunan komersial yang siap dipasarkan. Kemudian 5 lantai sisanya itu merupakan fasilitas parkir, retail, loby dan kolam renang, yang merupakan fasilitas dari apartemen tersebut atau yang disebut dengan lahan podium.

"Kita di sini klarifikasi, agar tidak salah faham, 31 lantai plus atap dak itu merupakan lahan komersial, sisanya lahan podium. Segala bentuk perizinan kita telah menyiapkan semua sesuai aturan yang berlaku, termasuk dari Real Estate Indonesia (REI)," ungkap Hardianto.

Sementara, Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai mengatakan pihaknya sangat mendukung semua bentuk investasi dan pembangunan di Kota Batam. Hal itu merupakan salah satu program menjadikan Batam sebagai kota modern.

Lik Khai juga meminta kepada pihak menajemen dan pengembang, selain memperhatikan semua bentuk perizinan, perhatian terhadap warga sekitar juga menjadi prioritas. Agar pembangunan berjalan lancar dan masyarakat tidak ada yang dirugikan.

"Kita sangat mendukung investasi, karena itu juga menjadi sumber PAD kita," kata Lik Khai.

Terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan dari pembangunan tersebut, pihaknya meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan instansi terkait lainya lebih teliti dalam pengawasan dan saat mengeluarkan surat perizinan.

"Ini juga kami minta kepada instansi terkait, apabila di undang oleh DPRD Batam, agar yang hadir itu yang mengetahui permasalahan, jangan kita tanya ini itu tidak tahu. Ini contohnya, PTSP yang datang, ga ngerti apa yang kita tanya," tegas Lik Khai.

Akhirnya, pimpinan RDP komisi I DPRD Batam, Safari Ramadhan, mengambil kesimpulan, bahwa dengan tidak hadirnya pihak PTSP Kota Batam yang berkompeten memberikan penjelasan terkait perizinan sehingga RDP lanjutan akan dijadwalkan kembali.

"Kita akan jadwalkan ulang, agar permasalahan perizinan ini bisa clear, kita harap instansi yang hadir nantinya yang betul-betul mengerti permasalahan," tutup Safari Ramadhan.

Editor: Yudha