Ombudsman Kepri Tagih Janji BP Batam Perbaiki Pelabuhan Pelni Sekupang
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 04-01-2023 | 16:20 WIB
pelabuhan_pelni-batauampar-001122.jpg
Kondisi Pelabuhan Penumpang (Pelni) di Batu Ampar, Kota Batam. (Foto: Ist).

BATAMTODAY.COM, Batam - Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menyayangkan kondisi Pelabuhan Batu Ampar yang digunakan sebagai pelabuhan kapal penumpang antar Proninsi milik Pelni masih dalam kondisi memprihatinkan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kepri Lagat Siadari --yang meninjau langsung kondisi Pelabuhan Batu Ampar, Selasa (3/1/2022), mengatakan, kondisi tersebut karena BP Batam sebagai pihak pengelola atau pemilik otoritas belum melakukan perbaikan yang signifikan.

"Pantauan kami kondisinya masih sama setiap tahun. Minim fasilitas, tidak ramah, tidak aman dan nyaman. Padahal, kami terus mengingatkan dan menyarankan agar pihak yang berwenang mengelola pelabuhan yakni Badan Pengusahaan (BP) Batam agar membenahi pelabuhan tersebut," kata Lagat melalui keterangan tertulis, Rabu (4/1/2022).

Lagat mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Laut, merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pelabuhan penumpang Pelni tersebut kurang memenuhi standar.

"Setiap pelabuhan harus siapkan enam standar pelayanan, yakni keselamatan, keamanan dan ketertiban, kehandalan/keteraturan, kenyamanan, kemudahan dan kesetaraan. Sementara di Pelabuhan Batu Ampar, jalur khusus penumpang dari dan ke kapal saja tidak tersedia. Penumpang turun dan naik kapal menggunakan dua unit bus besar bergantian karena jaraknya 500 meter," ujar Lagat.

Selain itu, ia pun menyoroti antrean yang mengular akibat pencetakan tiket yang membutuhkan waktu lama. "Akibatnya penumpang harus antre 3-5 jam sebelum keberangkatan. Mereka pun harus rela antre di bawah terik matahari. Seharusnya setiap pencetakan tiket per penumpang hanya butuh maksimum lima menit saja," tambahnya.

Kemudian yang tak luput dari pantauan Ombudsman adalah layanan informasi dan sarana prasarana yang masih tampak minim di pelabuhan tersebut.

"Seharusnya tersedia informasi layanan dalam bentuk visual yang mudah di mengerti seperti jadwal keberangkatan dan kedatangan kapal. Lalu ruang tunggu penumpang sebelum melakukan chekin harus layak, berjarak 0,6 Meter per orang. Kemudian toilet harus tersedia sebanyak 50 dengan komposisi toilet wanita dua kali lebih banyak dari pria. Yang tidak kalah penting juga ialah layanan khusus untuk kelompok difable," tutur Lagat.

Sebenarnya, sejak awal, pihak Ombudsman sudah menyayangkan perintah Menteri Perhubungan kala itu (Ignasius Jonan) agar memindahkan terminal penumpang sementara dari Pelabuhan Sekupang ke Pelabuhan Batu Ampar saat melakukan sidak (17/6/2016) lalu dengan alasan kondisi atap terminal penumpang yang bocor dan lantainya hanya terbuat dari coran semen, karena tidak disertai dengan pembenahan standar pelayanan di Pelabuhan Batu Ampar.

Ia pun menyangkan pihak BP Batam yang tak kunjung menepati janji melakukan perbaikan di Pelabuhan Beton Sekupang setelah enam tahun lamanya.

"Sudah berulangkali BP Batam berjanji melakukan revitalisasi Pelabuhan Beton Sekupang sesuai dengan standar yang ada, namun sampai saat ini perbaikan tersebut belum dilakukan sehingga belum memungkinkan digunakan kembali," jelas Lagat.

Pelabuhan Batu Ampar, lanjutnya, tidak layak sebagai pelabuhan penumpang. Sebab, area pengoperasionalannya bercampur dengan pelabuhan bongkar muat peti kemas, sehingga banyak sekali alat-alat berat yang hilir mudik hingga dapat membahayakan keselamatan para penumpang," timpalnya.

Dengan kondisi seperti itu, Lagat pun berharap agar tahun depan, pelabuhan penumpang Pelni tidak lagi di Pelabuhan Batu Ampar tetapi kembali dipindahkan ke Pelabuhan Beton Sekupang.

"Semoga pihak BP Batam secepatnya melakukan revitalisasi Pelabuhan Beton Sekupang, agar tahun depan bisa kembali beroperasional seperti sedia kala," pungkasnya.

Editor: Yudha