Sepanjang Tahun 2022, Tujuh Terdakwa Narkotika Dituntut Mati di Batam
Oleh : Paskalis RH
Jumat | 30-12-2022 | 14:00 WIB
Kejari-BTM-Kantor.jpg
Kantor Kejaksaan Negeri Batam di Jalan Engku Putri, Batam Center. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Amanda mengatakan sepanjang tahun 2022 sebanyak 11 terdakwa yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika dituntut dengan pidana mati dan penjara seumur hidup.

Dari 11 terdakwa tersebut, kata Amanda, tujuh di antaranya dituntut dengan pidana mati dan 4 terdakwa lainnya dituntut dengan pidana penjara seumur hidup.

Amanda menjelaskan, ke-7 terdakwa yang dituntut mati, masing-masing Frima Oriza Sathyva; Rafli Absar; Herdiana; Agus Zainul; Erik Anderson; Edi bin Hamsar dan Zulkarnain alias Zul. Sementara 4 terdakwa yang dituntut dengan pidana penjara seumur hidup, yakni Rudi Hartono; Andi Bahar; Imron bin Hamim dan Sutrisno bin Matnur.

"Dari ketujuh terdakwa yang dituntut mati, 6 terdakwa oleh PN Batam divonis dengan pidana penjara seumur hidup dan seorang lainnya (Frima Oriza) divonis dengan pidana penjara selama 20 tahun. Sedangkan keempat terdakwa yang awalnya dituntut penjara seumur hidup, divonis sama dengan tuntutan jaksa (seumur hidup)," jelas Amanda, Jumat (30/12/2022).

Atas putusan atau vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Batam terhadap masing-masing terdakwa, kata Amanda, Kejari Batam kemudian melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

Dari upaya banding tersebut, 9 terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, satu terdakwa tetap divonis 20 tahun penjara, sementara satu terdakwa lainnya divonis dengan pidana mati.

"Di tingkat banding, terdakwa Frima Oriza tetap divonis 20 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Zulkarnain divonis dengan pidana mati," tambahnya.

Selain perkara Narkotika, kata dia, perkara tindak pidana umum yang paling mendominasi sepanjang tahun 2022 di Kejari Batam adalah kasus kekerasan terhadap anak. Baik yang dilakukan oleh anak sebagai pelaku maupun anak sebagai Korban. "Yang mendominasi kasus pencabulan, kemudian disusul kasus Narkotika," ujar Amanda.

Amanda menjelaskan, selama tahun 2022, total perkara yang ditangani sebanyak 2.836 perkara. Sementara jumlah SPDP yang diterima Kejari Batam dari seluruh penyidik Polresta Barelang dan PPNS lain sebanyak 673 kasus.

Kemudian capaian yang sampai ke tahap 2 sebanyak 774 kasus. Selain itu, sebanyak 9.185 perkara telah di limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Di tahun ini Kejari Batam berhasil menangani 2.836 perkara dari berbagai macam kasus pidana umum. Masih di periode yang sama, Kejari Batam juga telah melimpahkan sebanyak 9.185 perkara yang ke Pengadilan Negeri (PN) Batam," terangnya.

Terkait jumlah penerimaan SPDP yang lebih sedikit jika dibandingkan jumlah perkara yang di limpahkan ke pengadilan, Amanda menjelaskan, selama ini Kejari Batam tidak hanya menangani kasus yang berasal dari penyidik Polresta Barelang dan PPNS lain, namun semua perkara, baik itu dari Polda Kepri yang diserahkan ke Kejati Kepri maupun perkara dari Kejaksaan Agung (Kejagung) semuanya dilimpahkan melalui Kejari Batam.

"Hingga saat ini, sebanyak 907 perkara telah diputus di PN Batam. Selain itu, Kejari Batam juga tengah melakukan upaya hukum terhadap 43 perkara, upaya Kasasi sebanyak 20 perkara dan telah menyelesaikan 17 perkara melalui program Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restorative di luar persidangan," kata Amanda.

Masih kata Amanda, selain menangani semua perkara tersebut melalui proses persidangan di pengadilan, Kejari Batam sepanjang tahun 2022 juga telah menyelesaikan beberapa perkara tindak pidana umum melalui program Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restorative di luar persidangan.

"Atas pencapaian itu, Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejari Batam akhirnya mendapatkan predikat TERBAIK dalam penerapan Restorative Justice se-Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Di mana, dalam masa itu Kejari Batam berhasil menyelesaikan 17 perkara melalui program Restorative Justice," timpalnya.

Predikat TERBAIK itu, sambungnya, diperoleh Bidang Pidum setelah mengungguli 9 Satker lain yang ada di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam hal penerapan program Restorative Justice (RJ). Penghargaan itu, sebut dia, diberikan pada saat mengikuti Rapat Kerja Daerah (Rakerda) seluruh satker di Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

Dengan adanya prestasi (penghargaan) yang ditorehkan itu, kata Amanda, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dengan kerendahan hati mengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada seluruh jajaran Bidang Pidana Umum (Pidum) serta masyarakat Kota Batam atas support dan dukungannya sehingga terjalin sinergitas untuk kemajuan Kota Batam.

Terhadap semua pencapaian itu, kata dia, Kejari Batam akan lebih termotivasi lebih baik lagi ke depanya dalam melaksanakan tugas dan fungsi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Batam.

"Kepada teman-teman Pidum, jangan cepat berpuas diri dengan apa yang telah kita raih saat ini. Terus tingkatkan kinerja sehingga apa yang kita raih di tahun 2022 bisa di pertahankan di tahun - tahun mendatang. Sebab, mempertahankan prestasi lebih sulit dibandingkan meraihnya," pungkasnya.

Editor: Gokli