Tersandung Kasus Pencurian, Pengacara Ahmad Rustam Ritonga Jadi DPO Polda Kepri
Oleh : Aldy
Kamis | 01-08-2024 | 15:24 WIB
DPO-Rustam.jpg
Polda Kepri terbutkan surat DPO atas nama Ahmad Rustam Ritonga. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengacara Ahmad Rustam Ritonga (ARR) yang juga Wakil Ketua Peradi Batam, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Kepri.

Sebelumnya, Ahmad Rustam Ritonga ditetapkan tersangka kasus pencurian uang PT Active Marine Industries (PT AMI) dengan nilai kerugian sekitar Rp 8.975.000.000.

Surat DPO yang diterbitkan Polda Kepri tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. "Iyaa benar permintaan Ditreskrimum Polda Kepri," ujar Kombes Pol Pandra kepada BATAMTODAY.COM, melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (1/8/2024).

Surat DPO yang diterbitkan terpampang foto dan ciri-ciri lengkap dengan identitas pelaku atas nama Ahmad Rustam Ritonga. DPO berbadan tinggi 163 cm, rambut lurus, warna kulit sawo matang, bentuk tubuh sedang, hidung lengkung, bibir sedang/biasa dan warna mata hitam usia sekitar 55 tahun.

Zahwani juga mengimbau seluruh masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan tersangka untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat. "Kami berharap melalui kerja sama dan partisipasi aktif dari masyarakat terciptanya keamanan dan ketertiban bersama. Informasi yang diberikan oleh masyarakat akan dijaga kerahasiaannya, dan kepolisian akan terus berupaya maksimalkan penegakan hukum dan melindungi dan masyarakat," imbuhnya.

Editor: Gokli