166 WBP Lapas Batam Dapat Remisi Khusus Natal, 2 Orang Langsung Bebas
Oleh : Irwan Hirzal
Senin | 26-12-2022 | 12:04 WIB
remisi-natal-2022.jpg
Pemberian SK Remisi Khusus Natal 2022 kepada 166 WBP se-Batam di Lapas Kelas IIA Batam, Trans Barelang, Minggu (25/12/2022). (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Lembaga Pemasyarakatan di Batam melaksanakan berbagai kegiatan merayakan Hari Natal 2022 salah satunya pemberian Remisi Khusus yang terpusat di Lapas Kelas IIA Batam pada Minggu (25/12/2022).

Bertempat di Ruang Aula Saharjo, pemberian remisi ini dihadiri Asisten 3 Administrasi dan Umum Pemerintah Kota Batam, Heriman; Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Achmad Surya; Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau, Saffar Muhammad Godam; Kepala Divisi Pemasyarakatan, Dwinastiti; Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, Novriadi dan Kepala Satuan Kerja Pemasyarakatan se-Kota Batam serta jajaran pejabat struktural Lapas Batam, LPKA Batam, LPP Batam dan Rutan Batam.

Acara diawali dengan laporan kegiatan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Batam, Bawono Ika Sutomo. Di mana, pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang sudah berkelakuan baik dan berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan selama berada di Lapas/Rutan.

"Pemberian remisi merupakan hak yang layak diterima narapidana karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana telah diatur dalam UU Republik Indonesia nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan; Kepres nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-1916.PK.05.04 TAHUN 2022 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2022 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2022 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia," ujar Bawono.

Diketahui, 166 warga binaan mendapatkan Remisi Khusus Natal dari total keseluruhan warga binaan pemasyarakatan di Kota Batam per 25 Desember 2022 mencapai 2.479 orang. Adapun untuk Rutan Kelas IIA Batam, dengan jumlah penghuni total sebanyak 1.062 orang.

Untuk Remisi Khusus (RK) I atau pengurangan sebagian sebanyak 78 orang dan Remisi Khusus II atau langsung bebas sebanyak 2 orang, dengan rincian pengurangan masa pidana 15 hari sebanyak 38 orang dan 60 hari sebanyak 42 orang.

Selanjutnya, penyerahan SK Remisi Khusus Natal oleh Wakil Ketua III DPRD Kota Batam; Kakanwil Kemenkumham Kepri dan Kadivpas Kepri secara simbolis kepada perwakilan warga binaan.

Kakanwil Kemenkumham Kepri, Saffar Muhammad Godam, mengutip sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia,Yasonna H Laoly, mengatakan untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum dan jadi anggota masyarakat yang taat hukum.

"Remisi yang saudara dapatkan hari ini semoga menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa mentaati tata tertib Lapas/Rutan/LPKA. Tidak hanya berhenti di situ, perubahan sikap dan perilaku menuju warga negara yang baik dan taat hukum harus tetap saudara cerminkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara setelah saudara bebas dan kembali ke masyarakat lainnya," papar Saffar.

Akhir acara, Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Faizal G Putra, menitipkan pesan kepada WBP Rutan Batam yang telah bebas untuk hidup baik di dalam masyarakat. "Diharapkan untuk tidak kembali lagi ke Rutan, tetapi kembalilah ke masyarakat dengan hidup baik, bekerja dengan baik, bersosialisasi dengan baik," pesan Putra.

Editor: Gokli