Natuna Raih Peringkat ke-2 Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 di Kepri
Oleh : Aldy
Jumat | 23-12-2022 | 12:57 WIB
pelayanan-publik-2022.jpg
Ombudsman RI Perwakilan Kepri saat merilis hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaran Pelayanan Publik 2022 di 7 Kabupaten/Kota se-Kepri, Kamis (22/12/2022). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ombudsman RI Perwakilan Kepri merilis hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 di 7 Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepri.

Dari hasil penilaian itu, diketahui Pemkab Natuna menduduki peringkat ke-2 se-Kepri. Di mana penilaian tersebut untuk mengukur tingkat kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Kementerian/Lembaga/Daerah terhadap UU nomor 25 tahun 2009.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, menyampaikan ada tujuh instansi di Pemkab Natuna yang dinilai, berhasil masuk pada kategori A dan mendapatkan kualitas opini Tertinggi.

Lagat melanjutkan, ketujuh instansi tersebut masing-masing memperoleh nilai sebagai berkut: DPM PTSP 94,82 poin; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 91,29 poin, Puskesmas Bunguran Timur 90 95 poin, Dinas Kesehatan 90,71 poin, Puskesmas Ranai 89,69 poin, Dinas Pendidikan 88,84 poin dan Dinas Sosial 88,17 poin.

"Penilaian ini juga salah satu upaya pencegahan maladministrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif," katanya.

Dijelaskan Lagat, tujuan dilakukanya kegiatan penilaian tersebut, untuk mengidentifikasi tingkat kompetensi penyelenggara pelayanan publik, kecukupan pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan, pemenuhan komponen standar pelayanan publik dan pengelolaan pengaduan dalam instansi penyelenggaraan pelayanan publik.

"Berbeda dengan penilaian sebelumnya yang hanya melihat komponen standar pelayanan publik, pada tahun 2022, sebagai bentuk inovasi pengawasan pelayanan publik. Ombudsman melakukan penyempurnaan. Penilaian diperluas pada pengukuran kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana, standar pelayanan serta pengelolaan pengaduan," terang Lagat.

Dikatakan Lagat, Ombudsman RI Perwakilan Kepri berharap agar seluruh Kepala Daerah penyelenggara pelayanan publik tingkat Pemda serta Pimpinan Lembaga dan Kementerian di Kepri, bisa melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat dengan konsisten menerapkan standar pelayanan, selalu melakukan Survei Kepuasaan Masyarakat (SKM), meningkatkan kompetensi aparatur dan mengoptimalkan penggunaan teknologi agar pelayanan bisa semakin Berkualitas, Cepat, Mudah, Terukur dan Terjangkau;
  2. Memberikan reward kepada semua pelaksana pelayanan publik yang hasil penilaiannya masuk dalam kualitas Opini Tertinggi dan Tinggi;
  3. Memberikan punishment kepada pimpinan instansi pelaksana yang nilai kualitas opini pelayanan publiknya Sedang dan Rendah.

"Ombudsman RI Perwakilan Kepri akan terus melakukan evaluasi implementasi pelayanan publik di Provinsi Kepri," pungkas Lagat Siadari.

Editor: Gokli