Pemprov Kepri Masuk Top 10 Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Ombudsman RI 2022
Oleh : Aldy Daeng
Kamis | 22-12-2022 | 18:16 WIB
Ombudsman-RI11.jpg
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Lagat Siadari (kanan) saat memberikan keterangan pers Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ombudsman RI tahun 2022. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Provinsi Kepri masuk pada jajaran Top 10 dalam daftar penilaian pada Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ombudsman RI tahun 2022.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Lagat Siadari mengatakan penilaian tersebut untuk mengukur tingkat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik pada Kementerian/Lembaga/Daerah terhadap Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009.

Penilaian ini juga salah satu upaya pencegahan maladministrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif.

"Alhamdulilah, Kepri masuk dalam Top 10 se-Indonesia, Gubernur Ansar ke Jakarta untuk menghadiri pertemuan di Ombudsman RI," ujar Lagat Siadari, pada saat Konferensi pers, di Gedung Graha Pena Batam, Kamis (22/12/2022).

Adapun tujuan dilakukanya kegiatan penilaian tersebut, Lagat menjelaskan, untuk Mengidentifikasi tingkat kompetensi penyelenggara pelayanan publik, kecukupan pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan, pemenuhan komponen standar pelayanan publik dan pengelolaan pengaduan dalam instansi penyelenggaraan pelayanan publik.

"Berbeda dengan penilaian sebelumnya yang hanya melihat komponen standar pelayanan publik, pada tahun 2022, sebagai bentuk inovasi pengawasan pelayanan publik, Ombudsman melakukan penyempurnaan. Penilaian diperluas pada pengukuran kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana, standar pelayanan serta pengelolaan pengaduan," terang Lagat.

Lagat melanjutkan, dari hasil penilaian, ada tiga pemerintah daerah (Pemda) yang masuk pada kategori A dengan kualitas opini Tertinggi yaitu Kabupaten Karimun dengan perolehan nilai 90,92 Kabupaten Natuna dengan nila 90,64 dan Kota Tanjungpinang sebesar 88,14.

Sedangkan lima Pemda lainnya masuk pada kategon B dan kualitas opini Tinggi dengan perolehan nila Kabupaten Lingga 87,27. Provinsi Kepulauan Riau 85,97 Kabupaten Kepulauan Anambas 83,42 Kota Batam 83,06 dan terahir Kabupaten Bintan 82,30.

Melihat hasil Penilaian tersebut, Lagat menambahkan, Ombudsman RI Perwakilan Kepri berharap agar seluruh kepala daerah penyelenggara pelayanan publik tingkat Pemda dan Pimpinan Lembaga dan Kementerian di Kepri, agar ;

1. Terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat dengan konsisten menerapkan Standar Pelayanan, selalu melakukan Survey Kepuasaan Masyarakat (SKM), meningkatkan kompetensi aparatur dan mengoptimalkan penggunaan teknologi agar pelayanan bisa semakin Berkualitas, Cepat, Mudah, Terukur dan Terjangkau

2. Memberikan reward kepada semua pelaksana pelayanan publik yang hasil penilaiannya masuk dalam kualitas Opini Tertinggi dan Tinggi

3. Memberikan punishment kepada pimpinan instansi pelaksana yang nilai kualitas opini pelayanan publiknya Sedang dan Rendah

"Ombudsman RI Perwakilan Kepri akan terus melakukan evaluasi implementasi pelayanan publik di Provinsi Kepri," pungkas Lagat Siadari.

Editor: Yudha