Komisi III DPRD Batam Rekomendasikan Penghentian Aktivitas Cut and Fill

Jalan Utama Menuju Kampung Tua Tanjung Gundap Dirusak Cut and Fill Tak Berizin
Oleh : Aldy
Rabu | 14-12-2022 | 13:12 WIB
RDP-Gundap.jpg
Warga Kampung Tua Tanjung Gundap saat RDP bersama Komisi III DPRD Batam, Rabu (14/12/2022). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Warga Kampung Tua Tanjung Gundap, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, mengeluhkan kondisi jalan masuk ke kampung mereka yang rusak parah dan tidak kunjung mendapatkan perhatian dari Pemerintah Kota Batam.

Terlebih, adanya pemotongan lahan (cut and fill) tak berizin di kawasan tersebut, memperparah kerusakan jalan warga. Pemotongan lahan tersebut diketahui untuk pengambilan bauksit.

Padahal, perbaikan akses jalan warga kampung tua yang panjangnya sekitar 2,5 kilometer dari Jalan Trans Barelang itu sudah 23 tahun diusulkan melalui Musrenbang dan usulan lainya. Namun, hingga saat ini tak kunjung mendapatkan perhatian.

Hal ini diungkapkan warga Kampung Tua Tanjung Gundap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi lll DPRD Batam, yang dipimpin Ketua Komisi lll Joko Mulyono, Rabu (14/12/2022).

Selamet, warga yang bermukim di Kampung Tua Tanjung Gundap, mengatakan aktivitas pemotongan lahan yang dilakukan di kawasan jalan masuk ke kampung mereka memperparah kerusakan jalan warga. Diketahui pemotongan lahan itu tidak berizin, warga pun meminta kepada instansi terkait untuk melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku.

"Kami minta kepada DLH dan pemangku kepentingan lainnya, untuk menghentikan aktivitas pemotongan lahan yang merusak akses jalan kami," ujar Slamet, usai RDP.

Dijelaskannya, lahan yang menjadi objek dari pemotongan lahan itu merupakan lahan kebun dari tokoh masyarakat yang bernama Awang Rajab. Menurutnya, dari informasi yang dia dapatkan, pemotongan lahan tersebut dilakukan atas nama perorangan, bukan perusahaan.

"Yang kami tahu itu lahan kebun orang tua kami Awang Rajab, kalau yang kerjakan itu perusahaan, biasanya ada nama plank perusahaan di lokasi, nah ini tidak ada," jelas Slamet.

Di saat yang sama, Awang Rajab membenarkan adanya aktivitas pemotongan lahan di lahan miliknya. Diakuinya, aktivitas pengambilan tanah bauksit itu dilakukan oleh perorangan bukan perusahaan.

"Saya dah tanyakan perizinan sebelum aktivitas lahan itu dimulai, mereka bilang untuk izin mereka yang urus, itu namanya Pak Rio, bukan atas nama perusahaan, dan kami sudah minta ini dihentikan, hingga mereka mendapatkan izin," jelas Awang Rajab.

Sementara pimpinan RDP, Joko Mulyono, menyampaikan dari hasil keterangan warga dan peserta rapat, pihaknya merekomendasikan agar kegiatan pemotongan lahan yang memperparah kerusakan jalan itu, dihentikan, hingga memiliki perizinan sesuai aturan yang berlaku.

"Kesimpulan RDP, pengambilan bauksit dihentikan sementara. Alat berat harus ditarik dan perbaikan jalan akan dilakukan oleh Pemko Batam, melalui pihak kelurahan. Proses pemotongan lahan bisa dilanjutkan, apabila sudah mendapatkan perizinan sesuai aturan yang berlaku," kata Joko Mulyono.

Editor: Gokli