BC Batam Musnahkan Ribuan Unit Barang Ilegal Hasil Penegahan Tahun 2016-2022
Oleh : Putra Gema
Selasa | 13-12-2022 | 18:32 WIB
musnah-BUMN.jpg
BC Batam memusnahkan barang hasil penindakan tahun 2016 -2022, Selasa (13/12/2022). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Tipe B Bea dan Cukai Batam memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan tahun 2016 - 2022.

Dalam pemusnahan yang dilaksanakan di lapangan Kantor Bea Cukai Batam, Batu Ampar, tersebut sebanyak ribuan unit barang elektronik, seperti TV, monitor, laptop, CPU, sex toys, dan obat-obatan dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Pemusnahan kali ini merupakan pemusnahan sebagian barang hasil penindakan Bea Cukai Batam selama tahun 2016 hingga 2022. Pada kurun waktu tersebut telah dilakukan sebanyak 118 penindakan dengan jumlah barang yang ditindak yaitu 1.024 unit barang elektronik, 44 koli barang elektronik campuran, 360 tablet obat-obatan serta 8 unit sex toys," kata Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I Bea Cukai Batam, Muhammad Solafudin, dalam keterangan tertulis, Selasa (13/12/2022).

"Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 720.378.518 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 154.020.905," tambahnya.

Dijaskannya, barang yang akan dimusnahkan ini adalah BMMN yang telah mendapatkan keputusan dari Menteri Keuangan untuk dimusnahkan.

"Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan nomor 178 tahun 2019 barang yang menjadi milik negara merupakan barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang dilarang untuk diimpor atau diekspor dan barang yang dibatasi untuk diimpor atau diekspor namun tidak diselesaikan kewajiban pabeannya dalam jangka 60 hari sejak disimpan dalam Tempat Penimbunan Pabean," jelasnya.

Lanjut Solafudin, pemusnahan BMMN ini merupakan kegiatan yang rutin dilakukan yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi utama dari barang tersebut agar tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh siapapun.

"Sesuai dengan Pasal 33 Peraturan Menteri Keuangan nomor 178 tahun 2019, penyelesaian terhadap yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara, dimusnahkan dalam hal BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan," tutupnya.

Editor: Gokli