Dibutuhkan Tindakan Tegas Terkait Polemik ZEE Indonesia-Vietnam di Laut Natuna Utara
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Selasa | 06-12-2022 | 17:41 WIB
kapal-nelayan12.jpg
Salah Satu Kapal Ikan Vietnam Yang Memasuki Wilayah ZEE Indonesia di Laut Natuna Utara (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polemik batas wilayah landas kontinen Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di Laut Natuna Utara antara Indonesia dan Vietnam masih belum mendapati titik terang.

Isu penetapan batas ZEE Indonesi a- Vietnam sendiri cukup ramai diperbincangkan karena pemberian konsesi oleh Indonesia kepada Vietnam dinilai rugikan kedaulatan dan sektor perikanan.

Pengamat kelautan dan CEO Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), Achmad Santoso mengatakan bahwa pada tahun 2022 ini, kedua negara telah melakukan tiga putaran perundingan teknis.

Putaran terakhir yakni Pertemuan Teknis ke-16 dilaksanakan di Hanoi, Vietnam pada 24-25 November 2022. Awalnya, pertemuan tersebut direncanakan dilaksanakan pada paruh kedua Oktober 2022, namun ditunda karena padatnya agenda.

Dijelaskannya, dalam proses memajukan perundingan, kegiatan illegal fishing oleh kapal Vietnam di daerah Laut Natuna Utara (LNU) di wilayah negosiasi landas kontinen antara RI-Vietnam tidak pernah berhenti.

Tidak hanya itu, IOJI juga mencatat bahwa sepanjang September 2022 kehadiran kapal ikan asing berbendera Vietnam mencapai 54 kapal yang sebagian beroperasi dengan menggunakan pola penangkapan ikan pair trawling.

"Harus adanya tindakan tegas terhadap kapal nelayan asal Vietnam yang melakukan pencurian ikan di ZEE ini," kata Achmad melalui keterangan resminya, Selasa (6/12/2022).

Menurutnya, tindakan yang dilakukan di daerah LNU tersebut merugikan kedaulatan nasional dan sektor perikanan tanah air, mengingat tidak ada itikad baik dari kapal-kapal tersebut.

"Tren operasi kapal Vietnam di ZEE Indonesia sudah berlangsung sejak tahun 2021 hingga September 2022, apa yang dilakukan oleh Kapal ikan Vietnam itu melanggar pasal 56 UNCLOS 1982. Alat penangkapan ikan jenis pair trawl masuk kategori alat tangkap yang merusak sumber daya ikan dan dilarang penggunaannya di seluruh wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia," ujarnya.

Oleh karena itu, ia berharap adanya ketegasan mengingat Indonesia memiliki wewenang dan kewajiban utama untuk mengambil segala tindakan yang diperlukan untuk menindak pelanggaran pemanfaatan sumber daya ikan di ZEE.

Editor: Yudha