Temukan 11 Kg Sabu di Laut, Tiga Nelayan di Batam Divonis Penjara Seumur Hidup
Oleh : Paskalis RH
Sabtu | 03-12-2022 | 14:04 WIB
vonis-11-kg.jpg
Sidang virtual pembacaan putusan tiga terdakwa pemilik 11 Kg sabu, Selasa (29/11/2022). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Apes, tiga orang nelayan Batam, yakni Indra Gunawan, Ahmad alias Amat bin Awang dan Asbar bin Anwar, harus menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi, lantaran menjadi terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 11 kilogram.

Barang haram itu pertama kali ditemukan terdakwa Ahmad saat melihat 11 bungkusan besar yang hanyut dari laut di tepi pantai Pulau Sasah. Kala itu, sekira Mei 2022 lalu, terdakwa Ahmad bersama kedua rekannya tengah memancing sotong di perairan Lingga.

Dari hasil penemuan itu, ketiganya pun kompak untuk menjualnya. Namum naas, sebelum barang haram itu berhasil terjual, ketiganya langsung ditangkap petugas BNNP Kepri.

Akibat perbuatannya itu, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah karena melanggar Undang-undang Narkotika. Hal itu dikatakan Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Dwi Nuramanu saat membacakan amar putusannya dalam persidangan yang digelar secara virtual beberapa waktu lalu.

Dalam amarnya, hakim Dwin menyatakan perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim saat membacakan amat putusannya, Selasa (29/11/2022).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim, ternyata lebih tinggi dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Eko Wahyudi yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Atas putusan itu, ketiga terdakwa pun kompak mengatakan menerima putusan. "Yang mulia, kami terima putusannya. Kami tidak melakukan upaya hukum lainnya," kata ketiga terdakwa bergantian.

Untuk diketahui, ketiga nelayan ini ditangkap petugas BNNP Kepri di perairan Pulau Kentar saat menunggu orang yang akan membeli sabu-sabu itu.

Editor: Gokli