Segera Bangun Apartemen dan Hotel 18 Lantai di Kawasan Pasar Angkasa

PT Panca Usaha Jaya Sakti Apresiasi Komitmen BP Batam Dukung Investasi
Oleh : Aldy
Jum\'at | 11-11-2022 | 12:52 WIB
Fadlan-PH.jpg
Kuasa hukum PT Panca Usaha Jaya Sakti, DR Fadlan bersama rekannya, saat ditemui di kantornya di Nagoya Newton, Kecamatan Lubukbaja, Batam. (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - PT Panca Usaha Jaya Sakti mengapresiasi BP Batam yang telah mewujudkan komitmen terhadap investor yang serius membangun Kota Batam, yang ditunjukkan saat mengeksekusi pengosongan lahan di Kawasan Pasar Angkasa, Kecamatan Lubukbaja.

Apresiasi PT Panca Usaha Jaya Sakti disampaikan kuasa hukumnya, DR Fadlan. Apa yang dilakukan Tim Ditpam BP Batam, katanya, merupakan wujud komitmen BP Batam kepada penerima hak atas lahan tersebut.

Proses eksekusi pengosongan lahan yang dilakukan kemaren pagi, merupakan wujud tanggung jawab negara untuk memberikan rasa aman kepada investor berikutnya.

"Kasus itu bergulir karena lahan mereka dicabut, tentunya pencabutan tersebut sudah melalui pertimbangan dan mekanisme yang berlaku. Hal ini hanya BP Batam yang bisa menjawab terkait gugatan mereka ke BP Batam atas dicabutnya lahan itu. Kami menghormati proses hukum," kata Fadlan saat ditemui di kantornya, Nagoya Newton, Kecamatan Lubuk Baja, Kamis (10/11/2022) sore.

Fadlan melanjutkan, sebagai investor baru, pihaknya mempunyai tanggung jawab untuk bisa menjalankan komitmen sesuai Skep yang diberikan BP Batam. PT Panca Usaha Jaya Sakti sudah menerima Surat Keputusan (Skep) Kepala BP Batam Nomor: 49. 48/A3.5/L/5/2022 dan surat perjanjian pemanfaatan lahan tersebut selama 30 tahun ke depan.

"BP Batam memberikan alokasi kepada kami. Kami menilai, BP Batam melihat prospek yang besar kepada klien kami ke depan, sehingga dialokasikan kepada investor yang betul-betul serius. Untuk rencana investasi di atas lahan tersebut diperkirakan mencapai Rp 500 miliar," terang Fadlan.

Fadlan menjelaskan, ketika alokasi lahan diberikan kepada investor berikutnya, pihaknya meminta kepada pemilik lahan yang lama agar bersukarela atas lahan tersebut, karena BP Batam menilai pemilik lahan yang pertama tidak mampu melakukan tanggung jawab kepada pemerintah, dalam artian PT Budi Karya Masalim tidak mampu membangun lahan yang telah diberikan oleh BP Batam.

Disebutkannya, hal seperti ini merupakan salah satu problem yang sering terjadi di negara ini, masyarakat tidak siap terhadap kebijakan yang diambil oleh negara jika berakibat tidak baik kepada dia.

"Bahkan selalu memanfaatkan situasi dan waktu untuk tidak melaksanakan kewajiban. Sebaliknya, ketika negara mengambil lahan tersebut, seolah-olah negara tidak memberikan perlindungan kepada dia, sehingga mereka melakukan langkah hukum untuk menggugat," terang Fadlan.

Disinggung terkait, apa yang akan dibangun setelah mendapatkan hak atas lahan tersebut, Fadlan menuturkan, kliennya akan membangun apartemen dan hotel, sehingga kawasan tersebut yang selama ini terkesan kumuh, akan memberikan wajah baru di Kawasan Pasar Angkasa, Sei Jodoh.

"Investor kami akan membangun Twins Building setinggi 18 lantai. Di kawasan tersebut sangat sulit mendapatkan lahan yang kosong. Namun untuk keindahan Pasar Angkasa kami sebagai investor akan membuat perubahan atau wajah baru di kawasan ini," pungkasnya.

Editor: Gokli