Nyaris Ricuh, Eksekusi Pengosongan Lahan di Kawasan Pasar Angkasa Dihentikan Sementara
Oleh : Aldy
Kamis | 10-11-2022 | 12:16 WIB
pasar-angkasa.jpg
Proses eksekusi lahan di Kawasan Pasar Angkasa, Kecamatan Lubukbaja, terhenti akibat adanya perlawanan dari sekelompok massa, Kamis (10/11/2022). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ditpam BP Batam yang akan melakukan eksekusi pengosongan lahan di Kawasan Pasar Angkasa, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam, Kamis (10/11/2022), nyaris ricuh oleh kelompok masyarakat yang menghadang alat berat yang akan melakukan eksekusi.

Pantauan BATAMTODAY.COM di lokasi, terlihat puluhan Ditpam BP Batam yang mengawal proses eksekusi lahan tersebut berhadapan dengan sekelompok masyarakat yang mencoba menahan proses eksekusi.

Bahkan sempat terjadi lemparan batu sampai tiga kali, dan mengenai salah seorang masyarakat yang berada di lokasi. Dengan melihat kejadian tersebut Tim Ditpam BP Batam, langsung menghentikan proses eksekusi pengosongan lahan tersebu.

Udin, salah seorang warga yang melihat kerumunan massa, mengatakan, sejak pagi sudah terlihat ada kelompok masyarakat yang mulai berkerumun di lokasi tersebut. Di ujung jalan atau di ujung lokasi lahan memang sudah ada alat berat yang standby.

"Yang kami dengar ada pengosongan lahan ini, dari pagi sudah ramai. Tak lama datang bapak-bapak seragam BP Batam, pas mulai mau bongkar pagar, banyak masyarakat yang menghadang. Tak tau massa itu dari mana," katanya.

Dari informasi yang didapat BATAMTODAY.COM, ada dua perusahaan yang bersengketa di lahan tersebut, yakni PT Budi Karya Masalim dan PT Panca Usaha Jaya. Di mana lahan tersebut awalnya milik PT Budi Karya Masalim.

Direktur PT Budi Karya Masalim, Hendry, saat ditemui di lokasi mengatakan, pihaknya menyesalkan apa yang dilakukan Tim BP Batam, terkait upaya paksa pengosongan lahan mereka. Padahal lahan tersebut masih belum mempunyai keputusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

"Ini kan masih berproses di pengadilan (PTUN Tanjungpinang), kami sangat kecewa dengan adanya penggusuran ini," ujar Hendry.

Dijelaskannya, lahan tersebut memang sudah habis masa berlaku UWTO pada 2020 lalu. Namun, pihaknya sudah mengajukan permohonan perpanjangan UWTO ke BP Batam, akan tetapi belum mendapatkan persetujuan.

"Kami sudah ajukan permohonan, tetapi alasan BP Batam lahan kami lahan tidur. Padahal di lokasi ini sudah dibangun pondasi. Kami hentikan pembangunan saat pandemi Covid-19 melanda. Lagian, ini proses pengadilan masih berlangsung," terang Hendry.

Hingga berita ini ditulis, susana di lokasi tersebut, masih terlihat ramai, sejumlah aparat keamanan, dari TNI dan Polri hadir di lokasi.

Editor: Gokli