Klarifikasi Pihak Bank BPR Barelang Mandiri Cabang Tembesi Terkait Sisa Tagihan Debitur
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 09-11-2022 | 17:40 WIB
005-BTD-BPR-Barelang-Mandiri.jpg
Bank BPR Barelang Mandiri Cabang Tembesi. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pihak Bank BPR Barelang Mandiri Cabang Tembesi, akhirnya memberikan klarifikasi terkait tagihan sisa kredit terhadap salah satu nasabahnya yang bernama Amrin (50), yang telah meninggal dunia setahun lalu.

Klarifikasi ini disampaikan Kepala Bank BPR Barelang Mandiri Cabang Tembesi, Rifki Amin saat ditemui di salah satu Caffe di bilangan Batam Center, Kota Batam, Rabu (9/11/2022).

"Klarifikasi dari pihak Bank BPR Barelang Mandiri Cabang Tembesi, berkaitan dengan pemberitaan yang terbit Media Online BATAMTODAY.COM pada Selasa, 08-11-2022 | 17:28 WIB berjudul: Miris, BPR Barelang Mandiri Tagih Sisa Kredit Meskipun Debitur Telah Meninggal," kata Rifki, sapaan akrab Kepala Bank BPR Barelang Mandiri Cabang Tembesi, Rifki Amin.

Menurut Rifki, pihak Bank BPR Barelang Mandiri harus memberikan klarifikasi lantaran dalam narasi pemberitaan disebutkan bahwa lokasi asuransi yang tidak jelas.

Di mana kata dia, asuransi Indo Surya sebagai mitra dari Bank BPR Barelang Mandiri memiliki alamat kantor di Jakarta. "Di sini saya mau tekankan bahwa asuransi Indo Surya sebagai mitra kami memang ada. Hanya saja tidak berkantor di Kota Batam," ujar Rifki.

Selain itu, Rifki juga membantah adanya penagihan yang dilakukan pihak BPR Barelang Mandiri terhadap Debitur (Amrin Alm) secara tidak manusiawi.

Di mana, menurut informasi yang diperoleh dari istri almarhum Amrin, memang beberapa kali pihak BPR Barelang Mandiri mendatangi kediamannya. Saat itu pihak BPR hanya menyampaikan itikad baik dengan memberitahukan bahwa ketika proses asuransi dilakukan, maka Ibu Amrin tidak perlu melakukan pembayaran.

"Jadi narasi (Penagihan tidak manusiawi) yang diterima debitur itu tidak benar atau tidak ada. Perlu di garis bawahi, bahwa baru 3 kali pihak kami menemui Ibu Amrin. Satu kali di kantor dan dua kali di lapangan," tegas Rifki.

Pada pertemuan ketiga (di Kantor BPR), kata dia, Ibu Amrin datang untuk memenuhi persyaratan pengajuan klaim asuransi dengan pihak Indo Surya.

"Sekali lagi, pengajuan ini ke pihak Indo Surya. Bukan ke PT BPR Barelang Mandiri," tegasnya.

Kemudian, terkait adanya permainan antara pihak asuransi dan Bank, Rifki pun memberikan klarifikasi bahwa dalam hal ini Bank BPR Barelang Mandiri telah berupaya semaksimal mungkin untuk membantu debitur menyampaikan klaim asuransinya kepada pihak asuransi (Indo Surya).

Selanjutnya, terkait adanya fasilitas pinjaman dari Alm Amrin, pihak Bank BPR Barelang Mandiri juga melibatkan pihak asuransi Jiwa Indo Surya sebagai rekanan untuk memfasilitasi program asuransi jiwa nasabah tersebut.

Sehingga, katanya, mungkin ada perbedaan pendapat ketika muncul permasalahan bukan berasal dari PT Bank Barelang Mandiri, tetapi melalui asuransi jiwa Indo Surya.

"Dalam hal ini, Bank BPR Barelang Mandiri bukan tidak memiliki upaya perdamaian ataupun upaya untuk membantu debitur, tetapi dikarenakan pihak asuransi mempunyai SOP tersendiri. Sehingga, kami tidak bisa mengintervensi peraturan yang diterbitkan pihak asuransi. Kalau pun adanya penolakan itu berasal dari PT Asuransi Indo Surya, bukan dari PT Bank BPR Barelang Mandiri," pungkasnya.

Editor: Yudha